Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, Ending di Bui

Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO atas kasus dugaan pungutan liar.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Ilustrasi uang diduga hasil pungutan liar di Lumajang. Foto diambil saat rilis kasus pungli oknum kepala sekolah di Lumajang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO atas kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, untuk memuluskan aksi pungli, kedua tersangka memaksa warga yang mengikuti program PTSL untuk terlebih dahulu membuat akta tanah agar bisa muncul sertifikat. 

Setiap pengurusan, warga yang dipengaruhi kedua tersangka wajib menyetorkan biaya pengurusan akta tanah sebesar Rp 2.250.000,-

Baca juga: Kondisi Miris Pantai Watu Pecak di Lumajang, Sampah Bertebaran, DLH Baru Bersihkan pada Juni 2023

Padahal di sisi lain, program PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Hingga kini korban mencapai 111 orang," ujar Hari ketika dikonfirmasi.

Hari menambahkan, kedua oknum kades dan perangkat desa tersebut sempat didemo oleh warga kala itu sebelum akhirnya diamankan pada pertengahan April lalu.

Terakhir, Hari menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus belanjut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved