Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Pencabulan Santri Berakhir di Meja Hijau, Guru Ngaji Tuban Dituntut 17 Tahun Bui, Pelaku Buat Pledoi

Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di pengadilan negeri setempat.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Guru ngaji pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban 

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(nok) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved