Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur

BKPSDM Kabupaten Tuban bantah adanya maladministrasi, terhadap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur profesi pendid

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
BANTAH MALADMINISTRASI - Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih bantah adanya maladministrasi terkait seleksi PPPK jalur PPG, Sabtu (15/3/2025). Tidak lolosnya 94 peserta karena 81 orang tidak melampirkan Serdik dan sisinya tak mengisi portofolio, surat pernyataan dan lamaran. 

Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban bantah adanya maladministrasi, terhadap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur profesi pendidikan guru (PPG), Sabtu (15/3/2025)  . 

Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan jika penetapan terhadap 94 peserta seleksi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut sudah sesuai prosedur.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Fien.

Lebih lanjut Fien menjelaskan jika dasar hukum yang dipakai oleh BKPSDM terkait men TMS kan para peserta seleksi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Selain itu dasar hukum lain yang digunakan oleh BKPSDM Tuban untuk men TMS kan peserta seleksi tersebut adalah, Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

“Dasar kita ya Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019,” imbuhnya.

Fien menambahkan jika untuk 94 orang yang dinyatakan TMS terdiri dari 81 orang yang tidak menyertakan/mengupload Sertifikat Pendidik (Serdik).

Padahal menurutnya hal ini sudah disampaikan sejak awal, dan sifatnya wajib. Kemudian untuk sisa yang dinyatakan TMS lantaran tidak mengupload portofolio, surat pernyataan dan lamaran.

“Perlu kita sampaikan bahwa ada 211 orang yang mendaftar dan lolos administrasi, mereka bisa menyertakan sertifikat PPG,” bebernya.

Disinggung terkait klaim dari peserta yang TMS jika di daerah lain tidak harus melampirkan Serdik, Fien dengan tegas menuturkan jika ia belum mengetahui kebenaran atas klaim tersebut.

Sebab, dari hasil koordinasi dengan kabupaten lain terutama di kawasan Madura raya, semuanya juga harus melampirkan Serdik dan terkait aturan ini pihaknya juga sudah sampaikan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai informasi tambahan sebelumnya diketahui terdapat 94 orang yang dinyatakan TMS oleh hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK jalur PPG, karena tidak melampirkan Serdik. Atas hal tersebut diduga BKPSDM telah melakukan maladministrasi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved