Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bangkalan

Polisi Bongkar Modus Anyar Peredaran Sabu-sabu di Bangkalan

Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan terus berupaya mengmeningkatkan cara sebagai upaya mengelabui petugas.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan sebuah bola berbahan plastik warna merah berisikan puluhan poket sabu milik tersangka AP (28), warga Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Kamis (4/5/2023) 

Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,54 gram yang dikemas menjadi 23 poket plastik klip siap edar.

Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah sendok sabu, satu pack plastik klip kosong, dan sebuah bola plastik berukuran kecil warna merah.

Muhlis menambahkan, penggerebekan rumah AP merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan terus memburu keberadaan pria berinisial NR selaku pemasok sabu ke tersangka AP.

“Tersangka AP terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muhlis.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved