Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif Baru Masuk Kawasan Candi Borobudur yang Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Cek Lengkapnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur.

Kemenparekraf
Kini tarif baru masuk kawasan Candi Borobudur ditetapkan mulai Rp4000 hingga Rp15 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur akhirnya ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000.

Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.

"Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor," tulis PMK tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: VIRAL Candi Borobudur Tak Masuk 7 Keajaiban Dunia, ini Alasannya, Cek Daftar 7 Wonders Lama dan Baru

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan yang telah ditentukan.

Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi.

Candi Borobudur.
Candi Borobudur. (indonesia.travel)

Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen.

Tarif layanan kawasan Candi Borobudur juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu.

Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau interansional yang tidak bersifat komersial.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved