Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Akan Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Mojokerto, Petugas Layangkan SP1

Akan menertibkan ratusan bangunan liar di bantaran Sungai Avour Modongan Mojokerto, petugas lakukan sosialiasasi dan layangkan SP1.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Petugas gabungan Dinas PU SDA Provinsi Jatim saat melakukan sosialisasi dan penyampaian SP1 terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur mulai melakukan tahapan penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai irigasi, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/5/2023).

Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan tahapan pertama terkait rencana penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang Avour Desa Wringinrejo dan Desa Modongan.

"Kegiatan hari ini adalah sosialisasi dan penyampaian Surat Peringatan 1 (SP1) yang berada di aliran irigasi Wringinrejo dan Modongan," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, sasaran sosialisasi yakni bangunan liar di wilayah Desa Wringinrejo sebanyak 20 warung dan 87 warung di Desa Modongan.

Kegiatan ini juga turut melibatkan jajaran pemerintah daerah, di antaranya satpol PP, Bidang Sumber Daya Air DPUPR Mojokerto, camat, pemdes dan TNI-Polri.

"Total ada 107 warung di Wringinrejo dan Modongan itu," ucap Ari.

Menurut dia, petugas mendatangi satu per satu pemilik warung atau bangunan liar untuk memberikan sosialisasi sekaligus penyampaian SP1 terkait rencana penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan.

Pihaknya mengedepankan persuasif dan komunikatif yaitu penjelasan yang gamblang sehingga dapat diterima oleh pemilik warung.

Apabila pemilik warung tidak ada di tempat atau tutup, maka surat pemberitahuan dititipkan ke kades setempat maupaun perangkat desa untuk disampaikan ke yang bersangkutan.

Baca juga: Upaya Beri Kehidupan Lebih Layak, Bangunan Liar di Kolong Jalan Tol Dupak Surabaya Dibongkar

"Jadi setelah SP1 nantinya akan ditindaklanjuti dengan SP2 dan SP3 sebelum dilaksanakan penertiban atau pembongkaran," terangnya.

Dia menyebut, estimasi berlakunya SP1 ini sekitar tujuh hari hingga 10 hari, kemudian berlanjut ke SP2 dan SP3 hingga dilaksanakan penertiban.

"Kalau pelaksanaan penertiban nanti kemungkinan akhir bulan ini atau awal bulan depan," ungkapnya.

Sebenarnya permasalahan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan sudah ada sejak lama yang ditempati warga, bahkan dari luar daerah.

"Bangunan liar di bantaran sungai tersebut sejak lama karena beberapa dicek itu ternyata bukan warga setempat juga," kata Ari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved