Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Ganti Nama di Dokumen Kependudukan Seperti Kris Dayanti, Disertai Biayanya

Diva Pop Indonesia sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti mengganti nama menjadi Kris Dayanti. Lalu bagaimana caranya?

Instagram Krisdayanti
Diva Pop Indonesia sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti mengganti nama menjadi Kris Dayanti. 

TRIBUNJATIM.COM - Diva Pop Indonesia sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti mengganti nama menjadi Kris Dayanti.

Ibu Aurel Hermansyah ini menegaskan bahwa penulisan nama yang benar adalah tidak disambung seperti Krisdayanti.

Bahkan, nama yang tercatat di akta kelahiran bukan Krisdayanti, melainkan Kris Dayanti.

Kris Dayanti juga sesuai dengan nama pemberian dari almarhum sang ayah.

"Sepeninggal ayah saya tahun 2021 karena Covid-19, saya kembali buka-buka berkas-berkas lama saya dan memang Papa saya kasih nama Kris Dayanti, sesuai akta," jelas Kris Dayanti, dikutip dari Kompas.com.

"Jadi semenjak itu, saya juga di KTP dan lain-lain juga ganti," imbuhnya.

Lantas, bagaimana cara dan biaya ganti nama di dokumen kependudukan seperti yang dilakukan Kris Dayanti?

Baca juga: Cara Sembunyikan Jumlah Like di Postingan Instagram, Simak Langkah-langkahnya!

Cara ganti nama pada dokumen kependudukan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, nama seseorang hanya satu dan berlaku untuk selamanya.

Namun, apabila masyakarat ingin mengubah nama seperti menambah satu kata maupun mengganti secara keseluruhan, maka harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka Dinas Dukcapil tempat domisili yang bersangkutan bisa mengubah pada dokumen kependudukan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Menurut Teguh, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terutama Pasal 4 ayat (3).

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Dibuka untuk Lulusan SMA-S1, Dapat Bantuan Dana Rp4,2 Juta

"Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Berbeda dengan penggantian nama yang harus melalui pengadilan, pembetulan nama tidak perlu dengan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pembetulan nama yang dimaksud adalah seperti kekeliruan atau kesalahan nama sehingga tidak sesuai dengan ijazah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved