Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat Paspor dan Syarat yang Perlu Disiapkan, Disertai Biaya sesuai Jenis Paspor

Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Ilustrasi cara membuat paspor dan biaya pembuatan sesuai jenis paspor. 

Prosedur pembuatan paspor 

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

-  Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

- Pengambilan foto dan sidik jari

- Melakukan wawancara

- Verifikasi dan Adjudikasi

- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10  tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. (TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI)

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved