Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat Paspor dan Syarat yang Perlu Disiapkan, Disertai Biaya sesuai Jenis Paspor

Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Ilustrasi cara membuat paspor dan biaya pembuatan sesuai jenis paspor. 

TRIBUNJATIM.COM - Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Minggu (14/5/2023), berikut ini adalah informasi syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum.

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cara Pengambilan Paspor di Kanim Blitar, Pemohon Bisa Lebih Cepat dan Mudah Lewat Layanan Drive Thru

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.

Jika tidak, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Prosedur pembuatan paspor 

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

-  Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

- Pengambilan foto dan sidik jari

- Melakukan wawancara

- Verifikasi dan Adjudikasi

- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10  tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. (TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI)

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved