Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama

Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Reader's Digest
Ilustrasi berita dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Rupanya ada fakta mengejutkan perihal sosok dokter gigi tersebut.

Bahkan pasien praktik aborsi ilegal yang dijalani dokter gigi tersebut tercatat sudah ribuan.

Kasus praktik aborsi ilegal inipun terungkap melalui internet.

Diketahui sosok dokter gigi itu bernama I Ketut Arik Wiantara.

Dilansir dari Tribun Sumsel, I Ketut Arik Wiantara adalah dokter gigi di Bali.

Baca juga: Pilu Artis Cantik Nikah 3x, Wajah Dirusak hingga Dipaksa Aborsi, Kini Pilih Hidup di Perasingan

I Ketut Arik Wiantara ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.

Tercatat, sudah 1.338 perempuan yang sudah melakukan aborsi di praktik dokter gigi tersebut.

I Ketut Arik Wiantara selama ini tidak pernah terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terungkap pula bahwa sosok I Ketut Arik Wiantara (53) ternyata seorang residivis.

I Ketut Arik Wiantara dipenjara karena tersangkut tindak pidana atas kasus perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.

Yang pertama, tersangka I Ketut Arik Wiantara dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dikuak Dokter Forensik, Sebut 2 DNA Asing

I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.
I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal. (via Kompas.com)

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.

Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved