Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama

Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Reader's Digest
Ilustrasi berita dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Rupanya ada fakta mengejutkan perihal sosok dokter gigi tersebut.

Bahkan pasien praktik aborsi ilegal yang dijalani dokter gigi tersebut tercatat sudah ribuan.

Kasus praktik aborsi ilegal inipun terungkap melalui internet.

Diketahui sosok dokter gigi itu bernama I Ketut Arik Wiantara.

Dilansir dari Tribun Sumsel, I Ketut Arik Wiantara adalah dokter gigi di Bali.

Baca juga: Pilu Artis Cantik Nikah 3x, Wajah Dirusak hingga Dipaksa Aborsi, Kini Pilih Hidup di Perasingan

I Ketut Arik Wiantara ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.

Tercatat, sudah 1.338 perempuan yang sudah melakukan aborsi di praktik dokter gigi tersebut.

I Ketut Arik Wiantara selama ini tidak pernah terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terungkap pula bahwa sosok I Ketut Arik Wiantara (53) ternyata seorang residivis.

I Ketut Arik Wiantara dipenjara karena tersangkut tindak pidana atas kasus perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.

Yang pertama, tersangka I Ketut Arik Wiantara dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dikuak Dokter Forensik, Sebut 2 DNA Asing

I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.
I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal. (via Kompas.com)

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.

Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan tarif untuk setiap pasien melakukan aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta.

Pasien datang ke tempat praktiknya berasal dari mulut ke mulut.

Mengingat para pasien baru berusia SMA dan mahasiswa.

Baca juga: Asmara Terlarang 10 Tahun, Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin dalam Kotak Makanan, Aborsi Sejak 2012

Kata Ranefli, pelaku merasa kasihan terhadap anak-anak hamil dan mengaku hanya berniat menolong.

"Kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa, niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata dia.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi.

Baca juga: Punya 3 Istri, Pak Dokter Usia 50 Kini Sambut Kelahiran Anak ke-60, Mengaku Masih Mau Nikah Lagi

Ilustrasi dokter gigi praktik aborsi.
Ilustrasi dokter gigi praktik aborsi. (Reader's Digest)

Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada 2009.

"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya," ujarnya.

"Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal sehingga dia berhati-hati."

Mirisnya, I Ketut Arik Wiantara mengaku bisa lakukan praktik aborsi itu dengan cara belajar secara otodidak.

Baca juga: Pengakuan Istri Pertama Dokter Wayan, Akhirnya Curhat Apa yang Terjadi 15 Tahun Lalu: Saya Ikhlas

Terungkap dari Postingan Internet

Adapun kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi awal dari adanya iklan di salah satu website terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 Wita, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved