Berita Viral
Mati Suri saat Dipenjara, Narapidana Ini Ngaku Seharusnya Bebas karena Sudah Dipenjara Seumur Hidup
Seorang narapidana mati suri saat menjalani hukuman di penjara. Dia kemudian mengklaim, seharusnya dia sudah bisa bebas dari penjara.
TRIBUNJATIM.COM- Seorang narapidana mati suri saat menjalani hukuman di penjara.
Dia kemudian mengklaim, seharusnya dia sudah bisa bebas dari penjara.
Alasannya, dia sudah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu kemudian menjadi perdebatan banyak orang.
Benar juga, tapi kan masih salah, seperti kisah seorang narapidana Benjamin Schreiber yang seharusnya menjalani penjara seumur hidup tapi malah mati suri.
Dilansir dari Tribun Style, dilaporkan pada tahun 2015 lalu, Benjamin mati suri di dalam penjara.
Hingga akhirnya Benjamin Schreiber beradu argumen dengan jaksa dan pengadilan soal seharusnya dia sudah bisa dibebaskan.
Memang secara teknis benar, dia sudah mati dan sudah dipenjara selama hidupnya, tapi pengakuannya ini berbuntut cerita panjang.
Baca juga: Penampakan Sel Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup Disorot, 1 Video Dulu Viral, Polri Klarifikasi
Dilansir dari IndiaTimes, pada Minggu (15/5/2023) di Iowa, Amerika Serikat Benjamin Schreiber mencoba berargumen bahwa dia secara teknis telah menjalani hukumannya setelah mati suri dan bisa hidup kembali.
Pada tahun 1996, Benjamin Schreiber dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dia memukuli seorang pria sampai mati dengan gagang besi.
Pembunuhan itu tidak dilakukan sendirian oleh Schreiber, tetapi juga dilakukan oleh pacar korban.
Setelah kasusnya diselesaikan, Schreiber dihukum karena pembunuhan tingkat pertama dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman penjara, pada 2015, Schreiber mengalami komplikasi parah dengan batu ginjalnya.
Saat berada di selnya, narapidana mengalami syok dan pingsan, setelah itu dibawa ke rumah sakit untuk perawatan darurat.
Saat berada di rumah sakit, Schreiber sesaat "meninggal" di bawah perawatan tetapi dihidupkan kembali menggunakan kombinasi epinefrin dan adrenalin.
Setelah dirawat, Schreiber dibawa kembali ke penjara.
Hingga akhirnya pengacara Schreiber menggunakan kesempatan ini untuk mengklaim di pengadilan bahwa "kematian" sesaat di rumah sakit bisa dianggap sebagai penyelesaian hukuman seumur hidup.
Mereka juga mengklaim bahwa karena Benjamin Schreiber secara teknis telah menjalani hukuman seumur hidup dan ketika Benjamin kembali ke penjara adalah sesuatu yang ilegal.
Schreiber mengklaim dia tak meminta mati lalu dihidupkan kembali
Untuk mendukung tujuannya, Schreiber mengatakan bahwa hidup kembali ini bertentangan dengan kemauannya.
Lalu pengadilan menjawab argumen Schreiber dengan "tidak persuasif dan tidak pantas."
Schreiber pun tak terima, dan meminta pengadilan memeriksa lebih jauh.
Namun, hakim pengadilan banding tidak bisa mengabulkan argumennya tersebut.
Hingga suatu saat hakim memutuskan:
“Kami tidak percaya badan legislatif memaksudkan ketentuan ini, yang menetapkan hukuman untuk kelas tindak pidana berat yang paling serius di bawah hukum Iowa dan memberlakukan 'hukuman terberat'... untuk membebaskan terdakwa pidana setiap kali prosedur medis selama penahanan mereka mengarah pada resusitasi oleh profesional medis.”
Hakim menambahkan, "Schreiber masih hidup, dalam hal ini dia harus tetap di penjara, atau dia benar-benar mati, dalam hal ini banding ini diperdebatkan."
Untuk menentukan keabsahan argumen, CNN melaporkan bahwa pengadilan banding hukum negara bagian Iowa menyatakan siapa pun yang bersalah atas kejahatan kelas A “harus menghabiskan sisa hidup alami mereka di penjara, terlepas dari berapa lama periode itu."
Schreiber pun gagal dan tetap menjalani hukuman seumur hidup sampai dia berusia 69 tahun.
Benjamin Schreiber meninggal bulan April 2023 karena "penyebab alami" di Unity Point Medical Center di Fort Dodge.
Sementara itu, di tempat lain ada seorang pelaku kejahatan yang juga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Rival (27) tersangka pembunuh istri sirinya, Dian Tri Selvia (24) yang sedang mengandung 5,5 bulan, dengan menyabetkan celurit, bakal terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, tersangka ditengarai telah mempersiapkan upaya penganiayaan tersebut. Yakni, dengan beberapa kali sempat melakukan upaya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Bahkan, tersangka juga telah mempersiapkan senjata tajam celurit sepanjang 50 cm yang digunakannya untuk melukai istri sirinya sendiri, yang sedang mengandung 5,5 bulan.
Pria bertubuh kurus itu, merupakan tersangka pembunuhan istri sirinya. Ia menggunakan celurit dengan enam kali sabetan ke tubuh korban hingga bersimbah darah, dan nyawa menghilang.
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, pada Kamis (27/10/2022).
Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan oleh salah satu tetangga korban, teronggok di lokasi tersebut, pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam; sebuah celurit; Pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban; Sebuah buah gelang monel; Uang sebanyak Rp34 ribu; dan, pakaian yang dipakai korban.
Sosok Rival, suami siri korban yang menjadi tersangka pembunuhan korban telah dicurigai oleh pihak anggota keluarga korban, sejak awal kejadian penemuan mayat korban.
Kecurigaan tersebut diungkap oleh ibunda korban Mujiati, setelah insiden penemuan mayat korban di jalan area persawahan Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (28/10/2022) silam.
Dikutip dari Kompas.com, ibunda korban, Mujiati menceritakan, putrinya itu merupakan seorang janda yang memiliki dua anak yakni seorang bocah laki-laki yang masih bersekolah kelas 1 SD, dan seorang bocah perempuan yang masih berusia tiga tahun.
Sekitar enam bulan yang lalu, Vita dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki beristri bernama Rival.
Namun, selama menikah siri itu hubungan asmara putrinya dan Rival tidak harmonis.
Sebab, istri pertama Rival sering datang ke rumah untuk melabrak Vita.
"Istri tuanya sering ke sini, melabrak sambil marah-marah ke anak saya," kata dia, Minggu (6/11/2022).
Mujiati mengaku tidak mengetahui penyebab di sekujur tubuh putrinya tersebut terdapat luka bacok.
Kendati demikian, pada hari sebelum Vita ditemukan tewas, Rival telah mendatangi rumahnya dua kali pada Kamis (27/10/2022).
Pertama, Rival datang pada pukul 20.00 WIB untuk menanyakan keberadaan Vita.
"Saya jawab Vita keluar ke Ranulogong sama temannya. Lalu dia ke sana (Ranulogong) cari Vita tapi tidak ketemu," cerita dia.
Kedua, Rival kembali mengunjungi rumahnya pada pukul 22.00 WIB untuk meluapkan emosi karena tidak menemukan korban.
Bahkan, Rival sempat mengeluarkan kata-kata sadis dengan nada ancaman kepada Mujiati.
"Dia datang kesini marah dan bilang mau memecahkan kepala Vita jika tidak segera menemuinya," ucap dia.
Setelah itu, Rival meninggalkan rumah korban.
Keesokan paginya, Mujiati tak mengira menemukan anaknya dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Atas kejadian itu, Mujiati pun mencurigai Rival adalah pelaku pembunuhan putrinya.
Dia berharap, pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Pengennya pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum setimpal, darah harus dibayar darah," harap dia.
Informasi lengkap dan mmenarik lainnya di Googlenews TribunJastim.com
narapidana mati suri
hukuman di penjara
penjara seumur hidup
Amerika Serikat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.