Berita Banyuwangi
Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Berulah, Satroni Kafe di Banyuwangi: Uang dan HP Digondol
Seorang remaja menyatroni sebuah kafe di Kabupaten Banyuwangi. Ia membawa pergi uang ratusan ribu rupiah dan sebuah telepon genggam.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, Banyuwangi - Seorang remaja menyatroni sebuah kafe di Kabupaten Banyuwangi.
Ia membawa pergi uang ratusan ribu rupiah dan sebuah telepon genggam.
Remaja berinisial PF (19), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi itu akhirnya ditangkap aparat.
Ia kini harus mendekam di penjara Mapolsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin menjelaskan, tersangka menyatroni sebuah kafe di Kelurahan Kayutangan, Kecamatan Banyuwangi pada Kamis (11/5/2023) dini hari.
Dari awal, PF memang telah berencana untuk mencuri. Namun sasarannya belum ditentukan.
"Tengah malam itu tersangka duduk di sekitar TMP (Taman Makam Pahlawan) Banyuwangi. Lalu berkeliling untuk mencari sasaran," kata Kusmin, Rabu (17/5/2023).
Sekitar 30 menit setelah berputar-putar di kawasan kota, tersangka melihat sebuah kafe yang telah tutup.
Ia pun berhenti dan menjadikannya sebagai target pembobolan.
Dalam aksinya, lanjut Kusmin, tersangka memanjat pagar kafe untuk bisa masuk ke halamannya.
Dari sana, ia membuka secara paksa jendela yang sebenarnya telah terkunci.
Setelah berhasil membuka jendela itu, tersangka masuk dan mencari barang-barang berharga.
Sasaran utamanya meja kasir yang tak dikunci. Di sana, tersangka menemukan uang tunai senilai Rp 900 ribu.
Tersangka mengantongi uang itu bersama dengan telepon genggam yang tergeletak di kafe.
"Tersangka kemudian kabur. Aksi pencurian itu baru diketahui pagi harinya saat pemiliknya berencana membuka kafe."
"Mengetahui tempat usahanya dibobol, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Banyuwangi.
Kusmin mengatakan, anggotanya bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan memburunya.
"Tersangka kami amankan pada 15 Mei 2023 dini hari. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya," tambah dia.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan, PF bukanlah pencuri baru.
Ia pernah terjerat kasus yang sama setahun silam. Ia juga sempat dihukum 10 bulan dari kasus tersebut.
Polisi menjerat PF dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," tambahnya.
Ikuti berita seputar Banyuwangi
remaja menyatroni sebuah kafe
Kabupaten Banyuwangi
Mapolsek Banyuwangi Kota
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.