Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Ungkap Nasib Terkini Bos Viral di Cikarang, Kasus Ditarik ke Bareskrim, Si Bos Sudah Dipecat

Polisi mengungkapkan nasib terkini bos viral di Cikarang yang mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak. Kini pelaku sudah dipecat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Nasib bos viral di Cikarang yang ternyata kini kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri 

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Nasib terkini bos viral di Cikarang tersebut juga tak bisa selamat dari pemecatan perusahaan.

Terduga pelaku kini telah dipecat dari perusahaan.

Baca juga: Arti Kata Staycation, Viral di TikTok Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Karyawati Perusahaan Cikarang

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, lantaran pelaku tengah menjalani proses hukum.

Rachmat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya sebatas pada pemecatan pelaku.

“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama.

Baca juga: Sosok Bos Viral Ajak Karyawati Staycation, Ancam Putus Kontrak Kerja, Alfi Damayanti Nolak Diblokir

Tak hanya diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga diberhentikan sebagai tenaga pengajar atau dosen oleh Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku berinisial H itu belum lama mengajar sebagai dosen di Program Studi Teknik Industri di kampus tersebut.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.

Sosok bos Alfi Damayanti yang diketahui menjadi dosen ternyata ada kesan tersendiri bagi mahasiswanya
Sosok bos Alfi Damayanti yang diketahui menjadi dosen ternyata ada kesan tersendiri bagi mahasiswanya (Grid.ID)

Sementara itu, mahasiswa yang pernah diajar oleh bos perusahaan yang ternyata juga seorang dosen itu mengurai pendapat.

Pengakuan mahasiswa bos ajak karyawati staycation itu mengungkap sikap asli si bos sebelum dilaporkan atas kasus pelecehan.

Dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com , mahasiswa UPB, Bobby Mangapul Manik, Selasa (16/5/2023) menyampaikan selama ini melihat HK menjadi seorang dosen yang sama seperti dosen pada umumnya.

"Kalau sosok dosen biasa-biasa saja. Enggak ada gelagat melibatkan staycation begitu," kata Bobby.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved