Berita Viral
Polisi Ungkap Nasib Terkini Bos Viral di Cikarang, Kasus Ditarik ke Bareskrim, Si Bos Sudah Dipecat
Polisi mengungkapkan nasib terkini bos viral di Cikarang yang mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak. Kini pelaku sudah dipecat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Nasib terkini bos viral di Cikarang tersebut juga tak bisa selamat dari pemecatan perusahaan.
Terduga pelaku kini telah dipecat dari perusahaan.
Baca juga: Arti Kata Staycation, Viral di TikTok Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Karyawati Perusahaan Cikarang
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, lantaran pelaku tengah menjalani proses hukum.
Rachmat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya sebatas pada pemecatan pelaku.
“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama.
Baca juga: Sosok Bos Viral Ajak Karyawati Staycation, Ancam Putus Kontrak Kerja, Alfi Damayanti Nolak Diblokir
Tak hanya diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga diberhentikan sebagai tenaga pengajar atau dosen oleh Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku berinisial H itu belum lama mengajar sebagai dosen di Program Studi Teknik Industri di kampus tersebut.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.

Sementara itu, mahasiswa yang pernah diajar oleh bos perusahaan yang ternyata juga seorang dosen itu mengurai pendapat.
Pengakuan mahasiswa bos ajak karyawati staycation itu mengungkap sikap asli si bos sebelum dilaporkan atas kasus pelecehan.
Dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com , mahasiswa UPB, Bobby Mangapul Manik, Selasa (16/5/2023) menyampaikan selama ini melihat HK menjadi seorang dosen yang sama seperti dosen pada umumnya.
"Kalau sosok dosen biasa-biasa saja. Enggak ada gelagat melibatkan staycation begitu," kata Bobby.
bos Alfi Damayanti
Alfi Damayanti
nasib bos Cikarang ajak staycation
staycation untuk perpanjangan kontrak
Bareskrim Polri
Polres Metro Bekasi
Djugandhani
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.