Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dituding Bawa Kabur Rp 69 Miliar dan Jual Tanah Wakaf, Umi Yuni Polisikan Sahabat Ustaz Arifin Ilham

Seusai dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar milik yayasan Az-Zikra dan menjual tanah wakaf, Umi Yuni kini polisikan sahabat Ustaz Arifin Ilham.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/umi_yuni_syahla_aceh
Umi Yuni polisikan sahabat Ustaz Arifin Ilham, Hanny Kristianto yang menudingnya bawa kabur uang Rp 69 miliar milik Yayasan Az-Zikra sampai jual tanah wakaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Istri pertama mendiang Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni kembali menuai sorotan.

Pasalnya, Umi Yuni baru saja mempolisikan Hanny Kristianto ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik  . 

Upaya hukum ini diambil Umi Yuni buntut ia dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar milik Yayasan Az Zikra.

Selain itu, Umi Yuni geram karena ia dituding telah menjual tanah wakaf milik Yayasan Az Zikra.

Hanny Kristianto atau yang akrab disapa Koh Hanny ini dikenal sebagai salah satu pendiri lembaga Mualaf Center Indonesia (MCI) sekaligus sahabat mendiang ustaz Arifin Ilham.

"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az-Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni di Polres Bogor kemarin, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Insertlive.

Umi Yuni berharap pengalaman buruk serupa tak terjadi kepada orang lain.

Tujuan Umi Yuni mempolisikan Koh Hanny diakuinya demi menjaga nama baik mendiang ustaz Arifin Ilham sekaligus yayasan Az-Zikra.

"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murobbi mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Az-Zikra," terang Umi Yuni.

Sementara, pengacara Umi Yuni, Suhendar ikut mengonfirmasi laporan sang klien.

Suhendar menyebut Koh Hanny telah melakukan pencemaran nama baik melalui beberapa platform media sosial.

"Kami telah melaporkan HK atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE karena membuat berita di media sosial YouTube, Tiktok, Instagram dan lain-lain. Dimana berita tersebut berisikan klien kami membawa kabur uang yayasan Az-Zikra Sentul Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az-Zikra Sentul," jelas Suhendar.

"Merasa namanya dicemarkan maka kami tim penasihat hukum Peradmi, mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bogor."

Imbas laporan Umi Yuni, Koh Hanny diancam dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.

Sampai berita ini dibuat belum ada keterangan atau komentar apapun dari Koh Hanny usai Umi Yuni lapor polisi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved