Berita Entertainment
Dituding Bawa Kabur Rp 69 Miliar dan Jual Tanah Wakaf, Umi Yuni Polisikan Sahabat Ustaz Arifin Ilham
Seusai dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar milik yayasan Az-Zikra dan menjual tanah wakaf, Umi Yuni kini polisikan sahabat Ustaz Arifin Ilham.
TRIBUNJATIM.COM - Istri pertama mendiang Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni kembali menuai sorotan.
Pasalnya, Umi Yuni baru saja mempolisikan Hanny Kristianto ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik .
Upaya hukum ini diambil Umi Yuni buntut ia dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar milik Yayasan Az Zikra.
Selain itu, Umi Yuni geram karena ia dituding telah menjual tanah wakaf milik Yayasan Az Zikra.
Hanny Kristianto atau yang akrab disapa Koh Hanny ini dikenal sebagai salah satu pendiri lembaga Mualaf Center Indonesia (MCI) sekaligus sahabat mendiang ustaz Arifin Ilham.
"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az-Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni di Polres Bogor kemarin, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Insertlive.
Umi Yuni berharap pengalaman buruk serupa tak terjadi kepada orang lain.
Tujuan Umi Yuni mempolisikan Koh Hanny diakuinya demi menjaga nama baik mendiang ustaz Arifin Ilham sekaligus yayasan Az-Zikra.
"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murobbi mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Az-Zikra," terang Umi Yuni.
Sementara, pengacara Umi Yuni, Suhendar ikut mengonfirmasi laporan sang klien.
Suhendar menyebut Koh Hanny telah melakukan pencemaran nama baik melalui beberapa platform media sosial.
"Kami telah melaporkan HK atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE karena membuat berita di media sosial YouTube, Tiktok, Instagram dan lain-lain. Dimana berita tersebut berisikan klien kami membawa kabur uang yayasan Az-Zikra Sentul Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az-Zikra Sentul," jelas Suhendar.
"Merasa namanya dicemarkan maka kami tim penasihat hukum Peradmi, mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bogor."
Imbas laporan Umi Yuni, Koh Hanny diancam dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.
Sampai berita ini dibuat belum ada keterangan atau komentar apapun dari Koh Hanny usai Umi Yuni lapor polisi.
Umi Yuni
Yayasan Az Zikra
Ustaz Arifin Ilham
pencemaran nama baik
tanah wakaf
Alvin Faiz
ibu Ustaz Arifin Ilham
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Hanny Kristianto
Polres Bogor
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita artis terkini
Koh Hanny
Alasan Gitaris dan Psikolog Gondol Makanan Rp530 Ribu dari Resto, Kini Mau Bayar setelah Viral |
![]() |
---|
5 Sosok Artis di DPR RI Disorot Lita Gading karena Pendidikannya, Ada yang Cuma Lulusan SMA |
![]() |
---|
Tangis Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia setelah 7 Tahun Menikah, Akui Banyak Salah dan Dosa |
![]() |
---|
Jawaban Menohok Ahmad Assegaf Ditanya Soal Penggelapan Uang Rp23 M, Kini Digugat Cerai Tasya Farasya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Merasakan Karma setelah Ditalak Edho, Ingin Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil: Aku Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.