Pemilu 2024
Sempat Terkendala Silon, Partai Gelora dan Buruh Dapat Kesempatan Daftarkan Bacaleg Kembali
Sempat terkendala silon, Partai Gelora dan Partai Buruh kini mendapat kesempatan untuk mendaftarkan bacaleg kembali.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Partai Gelora dan Partai Buruh yang sebelumnya sempat terkendala pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), kini mendapatkan kesempatan kembali untuk mengajukan ke KPU Kabupaten Malang.
Sebagaimana diketahui, pengajuan bacaleg ke KPU dibuka dalam kurun waktu dua minggu, yakni 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
Sebelumnya, Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan bacaleg di akhir pendaftaran terpaksa tidak dapat diterima berkasnya oleh KPU Kabupaten Malang, lantaran terkendala penginputan berkas ke Silon pada Minggu (14/5/2023).
Kemudian, terbit regulasi dari KPU RI yang menyatakan, mereka dapat mengajukan pendafataran bacaleg.
"Pasca terbitnya surat dinas dari KPU RI 495 dan 496, maka kami harus tindaklanjuti bagi partai yang pada masa pengajuan bacalon pada 1 Mei sampai 14 Mei yang sudah dikembalikam," ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Jumat (19/5/2023).
Usai terbit surat dinas, pihak KPU lantas menyampaikan kepada kedua partai tersebut untuk memproses kembali pengajuan yang sempat dikembalikan.
"Hari ini, Kamis (19/5/2023) Partai Gelora dan Partai Buruh telah mendaftarkan bacalonnya," tuturnya.
Sehingga sampai dengan saat ini, total sebanyak 17 partai politik (parpol) telah mengajukan bacalon DPRR Kabupaten Malang.
Baca juga: Partai Gerindra Kocok Ulang Posisi Kader di DPRD Jatim, Sejumlah Posisi Dirotasi
Sementara itu, menyisakan Partai Garuda yang memang sedari awal pembukaan hingga penutupan tidak mendaftarkan bacaleg-nya.
"Tetap menyisakan Partai Garuda yang memang partai tersebut tidak mengajukan bakal calon di rentang 1 sampai 14 Mei 2023," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Malang-Anis-Suhartini-mengatakan-Partai-Gelora-bisa-daftarkan-bacaleg.jpg)