Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Lamongan 2024

Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Belum Ditetapkan, KPU Masih Tunggu Keputusan Fisik dari MK

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Suasana Kantor KPU Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (8/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Lamongan Tahun 2024. 

Namun KPU Lamongan belum bisa menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar," ujar Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali kepada Tribun jatim Network, Kamis (9/1/2025).

Pada prinsipnya, pihaknya baru bisa menetapkan paslon terpilih setelah ada keputusan fisik dari MK di tangan.

Baca juga: Segini Jumlah Calon Jemaah Haji Lamongan Berangkat Awal Mei 2025, ini Imbauan Kemenag Soal Kuota

Mahrus mengungkapkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari. 

"Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar," jelas Mahrus. 

Mahrus, membenarkan jika paslon nomor urut 1 Pikkada Lamongan Abdul Ghofur dan Firosya (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan mereka.

"Gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon," kata Mahrus Ali.

Baca juga: Bakal Urai Kemacetan Lalin di Jalan Nasional Lamongan, JLU 7, 15 Km Siap Dioperasikan Akhir Februari

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur dan Firosya (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Lamongan Tahun 2024. Pencabutan gugatan tersebut disampaikan saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Jakarta, Rabu malam (8/1/2025). 

Konfirmasi pencabutan gugatan paslon Ghofur-Firosya ini disampaikan kuasa hukum paslon Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu malam (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

"Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami, yang mulia," kata kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved