Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Motor Hilang, Ayah Tiri Tak Kunjung Pulang, Warga Banyuwangi Lapor Polisi, Ternyata Kendaraan Dijual

Motor hilang dan ayah tiri tak kunjung pulang, warga Banyuwangi lapor polisi, ternyata motor kesayangan sudah dijual ke Surabaya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
ORN (46), warga asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung membawa kabur sepeda motor milik anak tirinya di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pria membawa kabur sepeda motor milik anak tirinya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kendaraan itu dibawa kabur dan dijual ke Surabaya.

Pelaku pencurian sepeda motor itu adalah ORN (46), warga asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung.

Sementara korban pencurian adalah BM, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. 

"Ibu kandung korban menikah secara siri dengan pelaku," kata AKP Karyadi, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, pencurian sepeda motor itu bermula saat korban memarkir kendaraannya di rumah yang selama ini mereka tinggali.

Korban meninggalkan kendaraannya untuk berangkat kerja.

"Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh di atas lemari ruang tamu," tambah AKP Karyadi.

Setelah itu, tersangka membawa pergi sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi P 3642 V tanpa kabar lebih lanjut.

Menurut AKP Karyadi, korban curiga sepeda motornya dibawa kabur setelah sang ayah tiri tak kunjung pulang.

Korban pun sempat berusaha mencari pelaku ke beberapa tempat, tapi hasilnya nihil.

Baca juga: Maling Apes di Surabaya, Dorong Motor Curian Malah Ketemu Polisi, Berujung Kejar-kejaran

"Sehingga atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sempu," tambahnya.

Dari laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka ditemukan di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Tersangka pun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu dijual ke Surabaya kepada orang yang ia mengaku tidak mengenalnya," sambung AKP Karyadi.

Dengan bukti yang cukup, polisi akhirnya menahan tersangka dan mejeratnya dengan pasal 362 KUHP.

"Kami juga tengah mencari penadah dan sepeda motor tersebut. Penadah sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.

Baca juga: Pilu Warga Surabaya Ratapi Motor Peninggalan Almarhum Kakak yang Dicuri Maling, Aksi Pelaku Terekam

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved