Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Belum Terima NKRI dan Tolak Program Deradikalisasi

Meski dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, napi teroris ini belum menerima NKRI, ia menolak program deradikalisasi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka pada Kamis (25/5/2023). Dari dalam lapas, melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah. Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka pada Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.

Dari dalam lapas, melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah.

Di belakangnya, sejumlah orang mengawalnya dari unsur kepolisian dan TNI.

Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini.

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat, ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar lapas.

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

“Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun,” terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

Lanjut R Budiman Priatna Kusumah, AA adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Baca juga: Sosok Penghuni Rumah di Surabaya yang Digeledah Densus 88, Tertutup dan Serius Bahas Soal Jihad

Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

“Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun,” sambung R Budiman Priatna Kusumah.

Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

“Kesehariannya dia ibadah, ngaji dan menghafal Alquran. Setiap minggu dia lapor ke orang yang diteleponnya, sudah menghafal berapa ayat,” ungkap Budiman.

Baca juga: Diwarnai Baku Tembak, Enam Teroris Ditangkap di Lampung, 1 Orang Anggota Densus 88 Tertembak

Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.

Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.

Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.

Sebelumnya, Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.

Selain AA, Napiter lain adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Sumenep Madura, Satu di Antaranya Dikabarkan Kepala SD Negeri

AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.

Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.

Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved