Berita Viral
Nasib Siswi SMP di Bali, Harus Tak Berbusana Demi Selamatkan Nyawa Ayah, Kini Video Viral
Nasib pilu dialami oleh seorang siswi SMP di Bali. Demi menyelamatkan ayahnya, siswi SMP itu harus tampil tak berbusana.
"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.
Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah |
![]() |
---|
Hidup Pilu Mistono Salah Divonis RSUD Idap Penyakit HIV, Dijauhi Keluarga hingga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Perangkat Desa Santai Transfer Rp 850,5 Juta ke Rekening Pribadinya, Saldo Kas Cuma Sisa Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Nasabah Kehilangan Saldo Rp 750 Juta setelah Identitas Disalahgunakan, Kartu ATM Mendadak Diganti |
![]() |
---|
Aksi Driver Ojol Nyanyi di Luar Konser Muse Viral, Kini Ditawari Tiket Gratis Air Supply & MCR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.