Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Jawab Isu Tinggal 1 Rumah dengan Pacar: Cukup

Dito Mahendra tersandung kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Nindy Ayunda diisukan sembunyikan sang pacar hingga tinggal 1 rumah.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Namanya terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal (senpi ilegal) Dito Mahendra. Nindy Ayunda diisukan sembunyikan sang pacar. 

"Pemeriksaannya berjalan lancar. Semua yang ditanyakan juga dijawab dengan lancar," bebernya.

Baca juga: Tak Mau Kalah, Nindy Ayunda Kini Ngaku Dilecehkan & Diteror Nikita Mirzani, Curiga Kasus Ditunggangi

Daniel menyebut pihaknya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan tersebut karena menghormati penyidikan.

Daniel hanya mengatakan jika kliennya tidak pernah menyembunyikan kekasihnya tersebut.

"Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, mba Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.

Alasan Nindy Ayunda tak datang pada pemanggilan pertama

Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus senpi ilegal Dito Mahendra.

Menurutnya, kliennya tersebut tengah berada di luar negeri saat itu.

"Jadi pada saat pemeriksaan sebelumnya itu, mbak Nindy itu nggak pernah untuk menolak tidak hadir, cumna pada saat itu mbak Nindy sedang ada di luar negeri.

"Itu juga sudah kita jelaskan sudah kita buktikan juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bulannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Nindy Ayunda lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved