Berita Viral
Tampang Guru Ngaji di Bandung yang Paksa Murid Layani Nafsunya, Ngaku Tak Sengaja
Inilah tampang guru ngaji yang nodai muridnya. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sengaja.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah tampang guru ngaji yang nodai muridnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sengaja.
Terungkap juga modus pelaku saat melakukan aksinya.
Ini dia Adji Rustandi, pria paruh baya tersangka oknum guru ngaji cabuli murid di Kabupaten Bandung.
Dilansir dari TribunStyle, Adji diduga melakukan tindak asusila pada belasan muridnya yang masih belia.
Seakan tak menyesali perbuatannya, Adji pun mengaku tak sengaja dan mengelak bahwa sudah mencabuli mereka.
Adji resmi digiring di Mapolresta Bandung pada Senin (29/5/2023) siang.
Baca juga: Soal Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo, Anak Petinggi Polri Diperiksa
Hal ini terlihat saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Adji menjawab lantang dan sempat mengelak mencabuli muridnya.
Padahal belasan muridnya yang menjadi korban sudah melapor dan dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Bandung.
Adji mengaku, kini memiliki anak yang masih duduk di bangku SMP, dan sudah bercerai 7 tahun lalu dengan istrinya.
Saat ditanya mulai kapan melakukan pencabulan kepada muridnya, Adji mengaku, mulai dari April.
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang," kata Adji, saat ditanya oleh Kusworo.
Adji mengelak bahwa ia mencabuli atau menciumi muridnya, ia mengatakan jadi maksudnya bukan menciumi santri.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," kata Adji.
Adji mengatakan, maka dirinya cium kening murid-muridnya.
"Maka saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi gak ada kesengajaan," ujar dia.
Saat ditanya, bagaimana dengan muridnya yang hingga disetubuhinya, lagi-lagi Adji mengelak.
"Itu awalnya dirukiyah, barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh," ucapnya.
....
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya.
Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung.
Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.
Walau demikian dari raut mukanya tak terlihat penyesalan.
Bahkan saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, ia lantang menjawabnya.
Kusworo mengungkapkan, tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2023, dan diamankan pada 20 Mei 2023.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, total korban yang dicabuli tersangka, itu sebanyak 12 orang.
"Usia (korban) antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka.
"Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya," ujar dia.
Sehingga, kata Kusworo, terjadi persetubuhan dengan tersangka.
"Sedangkan, korban yang 11 lainnya, ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.
Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ucapnya.
Kasus pencabulan lainnya yang dilakukan oleh guru ngaji juga terjadi di tempat lainnya, beberapa waktu lalu.
Seorang santriwati tak tahan dipaksa berbuat dosa guru ngajinya.
Santriwati tersebut menjadi korban nafsu birahi guru ngajinya sejak tahun 2019.
Akhirnya, santriwati di Lampung Tengah itu mengadu ke orang tuanya.
Modus pelaku pun terungkap.
Diketahui guru ngaji itu berinisial ES (33).
Warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu diduga memperkosa muridnya sendiri.
Perbuatan tersebut dia lakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku, sejak April 2019 hingga November 2022.
Kini oknum guru ngaji tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Dikutip TribunJatim.com dari TribunLampung, perbuatan ES baru terbongkar pada April 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun anak di bawah umur yang dicabuli itu merupakan muridnya sendiri.
Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada seorang korban yang melapor kepada orangtuanya.
"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ujar Camat Sungaiselan, Suhimin, Senin (10/4/2023).
Suhimin menambahkan, pelaku berusia 50-an tahun juga disebut-sebut sebagai penghulu dan pengurus masjid di desa itu.
Suhimin menjelaskan, peristiwa itu mulai terbongkar saat seorang murid melaporkan peristiwa tersebut.
Karena itu, ia meminta kepala desa dan Bhabinkamtibmas untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan. Agar tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," katanya, dilansir TribunJatim.com dari TribunJateng.
Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.
Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.
"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.
Suhimin berujar, dirinya tidak mengetahui secara pasti sudah beberapa lama aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dan apa modus yang dilakukan.
"Kalau itu kami enggak tau pasti, karena itu nanti kewenangan dari kepolisian untuk menjelaskan tentang motif dan modusnya," ujarnya.
Terpisah, Wakapolsek Sungaiselan, Iptu Jemi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Sudah kami limpahkan ke Polres dan nanti siang akan dilakukan press release oleh Kapolres langsung," jelas Jemi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru ngaji yang nodai murid
Bandung
tindak asusila
guru ngaji cabuli murid
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.