Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Teman Lama Rebecca Klopper Ternyata Penyebar Video Syur, Pacar Fadly Diperas Rp50 Juta: Diancam

Terungkap sudah penyebar video syur Rebecca Klopper. Ternyata adalah teman lama Rebecca Klopper.

Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ternyata penyebar video syur Rebecca Klopper adalah teman lama artis. 

“Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan,” terang Ramzy.

Sayangnya Ramzy tak bisa memastikan video syur yang kala itu menjadi alat ancaman ke Rebecca Klopper, apakah sama dengan yang saat ini beredar di media sosial.

Ia hanya memastikan saat itu pelaku sudah berdamai dengan Rebecca Klopper dengan menghapus file dan menghancurkan device berisi video syur.

Baca juga: SOSOK Jessica Klopper, Kakak Rebecca Klopper Tak Kalah Cantik dari Sang Adik, Profesi Tak Main-main

Di sisi lain, Rebecca Klopper masih syok setelah video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Kondisi Rebecca Klopper disampaikan sang pengacara Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).

"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," ungkap Sandy Arifin.

Sandy Arifin membenarkan jika kliennya telah melaporkan pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur 47 detik tersebut.

"Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mba Rabbeca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," kata Sandy Arifin.

Lebih jauh, Shandy Arifin berujar jika nama kliennya kini menjadi jelek di mata publik akibat video syur tersebut.

Potret pasangan kekasih Rebecca Klopper dan Fadly Faisal yang belakangan ramai jadi perbincangan karena beredar video syur mirip keduanya.
Potret pasangan kekasih Rebecca Klopper dan Fadly Faisal yang belakangan ramai jadi perbincangan karena beredar video syur mirip keduanya. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy Arifin.

Disinggung soal bukti-bukti apa dibawa saat membuat laporan, Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, persoalan itu telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.

Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved