Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Hacker Lulusan SD Digaji Rp 10 juta Sebulan, Apes setelah Retas Website PTN dan Pemprov Jatim

Inilah sosok hacker peretas website kampus dan Pemprov Jatim, serta kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi lain.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Kompas.com
ILUSTRASI Berita hacker lulusan SD retas website PTN dan Pemprov Jatim. 

Setiap domain website yang dibobol, tersangka mendapatkan upah Rp 200 ribu. 

Bahkan, sebulan, mereka juga memperoleh bayaran yang bersifat tetap senilai Rp 10 juta, selama menjalankan tugas pembobolan atau peretasan website sebagai sarana pengiklanan situs judi online dari Kamboja. 

Namun AKBP Arman mengungkap, kedua tersangka itu, bekerja dengan cara demikian, untuk disetorkan hasilnya kepada pihak pemesan dari Kamboja, yang berbeda-beda. 

"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online yang kita tracing berasal dari Kamboja," katanya. 

AKBP Arman mengatakan, keduanya memiliki kemampuan peretasan secara otodidak. 

Yakni, mereka bergabung dalam sebuah komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb). 

Baca juga: Komplotan Hacker Pencuri Data Perbankan di 70 Negara Diciduk Polda Jatim, Website Palsu Jadi Modal

Kemudian, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia. 

Lanjut AKBP Arman, melalui kanal jaringan informasi grup para hacker tersebut, terbentuk sebuah pertaruhan gengsi antar hacker dengan menunjukkan pencapaian hasil peretasan yang dilakukannya. 

Namun, mengenai strata pendidikan, para tersangka, AKBP Arman mengungkap, keduanya ternyata hanya tamatan sekolah dasar (SD). 

"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya. 

Baca juga: Belajar Bahasa Jepang, Tersangka Penyedia Channel Telegram Hacker Bjorka Asal Madiun Hafal Hiragana

Asal mula terbongkarnya kasus tersebut, AKBP Arman menerangkan, pihaknya memperoleh laporan dari sebuah perguruan tinggi negeri yang mengeluhkan adanya tindakan peretasan situs pascasarjana sebuah kampus teknik negeri terkemuka di Kota Surabaya, pada Februari 2023.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AT berhasil ditangkap di Cirebon, Jabar, pada Selasa (28/3/2023).

Sedangkan, DS berhasil ditangkap setelah pulang dari Kamboja, pada Minggu (7/5/2023), saat berada di Legok, Tangerang, Provinsi Banten. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved