Cara Mudah
2 Penyebab NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Ketahui 3 Cara Mengatasi NIK Tak Terdaftar
Rupanya ada dua penyebab NIK KTP tak terdaftar di Dukcapil. Berikut cara mengatasinya.
TRIBUNJATIM.COM - Sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas bagi masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).
NIK terdiri atas 16 rangkaian nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP, Berikut Langkah-langkahnya

Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:
- NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
- NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca juga: Foto KTP Terlihat Jelek, Bolehkah Diganti? Simak Cara Mengganti Foto di Kartu Tanda Penduduk
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Lebih lanjut, Teguh menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.
Berikut caranya:
1. Hubungi WA resmi Dukcapil
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.
Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut: #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon. #Alamat email. #Masalah.
Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan masyarakat tidak dikenakan biaya ketika menghubungi WA resmi Dukcapil.
2. Hubungi Halo Dukcapil
Selain melalui WA, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah mereka melalui Halo Dukcapil di 1500537.
Dukcapil juga menyediakan email call center di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Mendatangi kantor Dukcapil
Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.
Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
NIK
Nomor Induk Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk
Dukcapil
NIK tak terdaftar di Dukcapil
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.