Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Penyebab NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Ketahui 3 Cara Mengatasi NIK Tak Terdaftar

Rupanya ada dua penyebab NIK KTP tak terdaftar di Dukcapil. Berikut cara mengatasinya.

Instagram.com/@dispendukcapil.sby
Ilustrasi penyebab NIK tak terdaftar di Dukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas bagi masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).

NIK terdiri atas 16 rangkaian nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP, Berikut Langkah-langkahnya

Ilustrasi penyebab NIK tak terdaftar di Dukcapil.
Ilustrasi penyebab NIK tak terdaftar di Dukcapil. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:

- NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda

- NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.

Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Foto KTP Terlihat Jelek, Bolehkah Diganti? Simak Cara Mengganti Foto di Kartu Tanda Penduduk

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Lebih lanjut, Teguh menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.

Berikut caranya:

1. Hubungi WA resmi Dukcapil

Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut: #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon. #Alamat email. #Masalah.

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan masyarakat tidak dikenakan biaya ketika menghubungi WA resmi Dukcapil.

2. Hubungi Halo Dukcapil

Selain melalui WA, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah mereka melalui Halo Dukcapil di 1500537.

Dukcapil juga menyediakan email call center di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Mendatangi kantor Dukcapil

Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.

Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved