Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Driver Ojol yang Lecehkan Siwi SMP, Pelaku Gunakan Siasat Bejat, Korban Diraba

Seorang siswi SMP jadi korban pelecehan driver ojol. Area intim korban diraba oleh pelaku.

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap siswi SMP oleh driver ojol 

TRIBUNJATIM.COM- Seorang siswi SMP jadi korban pelecehan driver ojol.

Area intim korban diraba oleh pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat di atas motor.

Ternyata sosok bejat driver ojek online itu berinisial S (22).

S akhirnya ditangkap Polisi setelah diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Tersangka diduga nekat pegang organ intim wanita yang masih pelajar SMP hingga akhirnya dilaporkan polisi.

S melakukan pelecehan tersebut saat mengantarkan dan memboncengkan siswi SMP tersebut.

Dilansir dari TribunStyle, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perbuatan cabul itu diduga dilakukan saat korban berada di boncengan.

Tersangka juga diduga sempat mengajak korban ke hotel namun ditolak.

Baca juga: Soal Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo, Anak Petinggi Polri Diperiksa

Karena menolak inilah, lantas korban diturunkan dan sempat ditinggal pergi.

"Dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).

Dari keterangan yang didapat Polisi, keduanya sudah saling mengenal. Mereka juga sering berkomunikasi secara intens.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial S itu terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved