Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi

Berikut daftar tarif listrik Oktober - Desember 2025, diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi untuk tarif lisrtrik Oktober - Desember 2025 dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada subsidi sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar tarif listrik Oktober - Desember 2025. 

Tarif listrik terbaru ini telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.

Untuk diketahui, triwulan IV adalah periode Oktober-Desember 2025.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Berikut rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Baca juga: Daftar 20 Contoh Prompt Gemini AI Foto Studio Bersama Keluarga dalam Bahasa Indonesia

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved