Berita Tulungagung
Setelah Gaji, ASN Tulungagung Akan Dapat Gaji-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Setelah mendapatkan gaji, ASN di Tulungagung akan mendapat gaji-13 dan tambahan penghasilan pegawai alias TPP.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, akan menerima gaji ke-13 pada Senin (5/6/2023) besok.
Selain itu, pada ASN juga akan menerima 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penerima gaji ke-13 termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPRD Tulungagung.
“Sesuai aturannya, penerima gaji ke-13 bukan hanya PNS, tapi PPPK, anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Sabtu (3/6/2023).
Sebelumnya, gaji rutin para ASN ini sudah dibayarkan pada Kamis (1/6/2023).
Lanjut Galih, pemberian gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Peraturan pemerintah ini juga diturunkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023.
Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran hingga Rp 44 miliar untuk gaji ke-13 ini.
Anggaran ini akan diterimakan kepada 9.893 orang.
Baca juga: Tanggal Cairnya Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Penerima Pensiun 2023, Berikut Rinciannya
“Besaran gaji ke-13 sama dengan gaji bulan Juni. Jadi dibayarkan dulu gaji bulan Juni, baru kemudian gaji ke-13,” papar Galih.
Komponen dasar perhitungannya adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain gaji ke-13, khusus PNS akan mendapatkan 50 persen TPP bulan Juni 2023.
TPP diberikan berdasarkan penilaian kinerja selama Mei 2023.
“Kalau gaji dibayar di depan, baru mereka bekerja. Tapi kalau tunjangan, bekerja dulu baru dibayarkan sesuai kinerja,” ungkap Galih.
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Pemkab Pacitan Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar
Pembayaran TPP ini paling lambat akan dilakukan pada 12 Juni 2023.
Namun TPP hanya diberikan kepada PNS, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
“Jadi khusus untuk ASN, mereka tidak mendapatkan 50 persen TPP. Sedangkan komponen lain mereka juga dapat,” pungkas Galih.
Aparatur Sipil Negara
Pemkab Tulungagung
gaji ke-13
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Galih Nusantoro
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.