Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggal Cairnya Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Penerima Pensiun 2023, Berikut Rinciannya

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. Tanggal cair gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara paling ditunggu para ASN adalah gaji ke-13.

Adapun gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya PNS juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Besaran gaji ke-13 ASN hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Namun, tanggal berapa gaji k1-3 itu cair?

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Baca juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024? Diumumkan Jokowi 16 Agustus, Sistem Tukin Berubah

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya.

Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan untuk ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan

ILUSTRASI Uang.
ILUSTRASI Uang. (uangteman.com via Sripoku)

Gaji ke-13 yang anggaran bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved