Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipenjara, Mario Dandy Tawari Uang Rp1,5 Juta dan Ponsel Ke Shane Lukas, Ngakunya Diantar oleh Om

Mario Dandy kepergok menawari uang Rp1,5 juta dan ponsel ke Shane Lukas, ia mengaku barang tersebut diantar lewat om nya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Penampakan Shane Lukas dan Mario Dandy yang menghadiri persidangan kedua yang diadakan pada Senin (6/6/2023). 

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mengintip Rumah Gedek Bak Reyot Tapi Ternyata Dalamnya Mewah, Interior Kekinian, Lihat Potretnya

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, yang sedang viral beberapa waktu lalu adalah aksi Mario Dandy melepas kabel ties saat diperiksa.

Mario Dandy santai memainkan kabel ties
Mario Dandy santai memainkan kabel ties (Istimewa)

Menurut polisi, video yang viral itu merupakan hasil proses editing.

Sehingga, ada beberapa video yang digabungkan menjadi satu.

Seolah tak ingin dampaknya semakin berbuntut panjang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan klarifikasi.

Dilansir dari TribunStyle, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika video tersebut merupakan hasil editan.

"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan backsound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Trunoyudo pada Sabtu (27/5/2023).

Trunoyudo menuturkan, peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Penyidik serta Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Sosok Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David.
Sosok Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David. (Tribunnews)
Baca juga: Terekam Kamera, Mario Dandy Santai Tak Pakai Kabel Ties yang Ikat Tangannya, Ditaruh di Meja

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved