Berita Viral
Nasib Tapera usai Dibatalkan MK, Dulu Diprotes karena Pekerja Wajib Iuran 3 Persen dari Gaji
Masih ingat Tapera dulu tuai kritik? kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang pernah ramai menuai kritikan tajam dari publik.
Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan menghimpun dana dari pekerja formal, pekerja mandiri, dan peserta lainnya untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Namun kini Tapera dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pada Senin (29/9/2025).
Dengan demikian, pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?
Di mana sebagai peserta Tapera, pekerja wajib membayar iuran tabungan 3 persen dari total gaji setiap bulannya.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Menyatakan bahwa UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Mengecek Sudah Terdaftar Tapera atau Belum, Bayar Iuran Dilakukan Tanggal 10 Tiap Bulannya
UU Tapera Harus Ditata Ulang, Maksimal dalam 2 Tahun
Putusan MK tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
MK menganggap pasal tersebut sebagai "pasal jantung" yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
Di dalam Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Sifat wajib itu diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum memiliki rumah.
MK menilai, pasal tersebut juga tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.
Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat
pekerja
Mahkamah Konstitusi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Siswa Disuruh Bayar Rp150 Ribu untuk Ambil Ijazah, Wali Murid Ngamuk Blokade Jalan Sekolah |
![]() |
---|
Ruben Amorim Dikritik Legenda Tak Mampu Mengubah Kondisi Manchester United, Rooney: Tak Pantas |
![]() |
---|
Kinerja Polisi Indonesia Dikritik Warga Thailand, Laporan Baru Digubris Pasca Viral & Dibantu Damkar |
![]() |
---|
Warga Keberatan Bayar Tagihan PDAM Rp 60 Ribu Per Bulan Padahal Air Mati 3 Bulan: Bukan Beli Angin |
![]() |
---|
Prabowo Ingin Bersih-bersih BUMN usai Kaget Akumulasi Aset Negara, KPK Mendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.