Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Pembobol ATM di Minimarket Banyuwangi Ditangkap, Pelaku Matikan Kamera CCTV Sebelum Beraksi

Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pelaku pembobol ATM di Indomaret Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
Dua tersangka pembobol ATM di Indomaret Lateng dibekuk polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pelaku pembobol ATM di Indomaret Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Dua pelaku yang merupakan warga luar pulau diamankan atas kejadian itu. Mereka adalah IR (32), warga Serang, Banten dan AM (42), warga Cilacap Jawa Tengah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka ditangkap di Yogjakarta. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kejadian pembobolan ATM itu berlangsung pada Senin (5/6/2023) antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

Mereka ditangkap atas kerja sama Satreskrim Polresta Banyuwangi dan aparat di wilayah tersangka ditangkap.

"Pelaku hanya dua orang. Satu sebagai eksekutor di dalam dan satu mengamankan kondisi di luar," kata Deddy, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Demi Traktir Teman-temannya Makan Pizza, Pria di Malang Bobol Uang Rp 17 Juta di ATM Sahabat

Baca juga: Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Pembobol ATM, Masing-masing Pelaku Beda Tugas, Ada CS Palsu

Deddy menambahkan, dua tersangka membobol ATM secara profesional.

Sebelum beraksi, mereka mematikan seluruh kabel kamera pengawas atau CCTV.

Mereka terlebih dulu masuk ke Indomaret dengan menjebol atap dan plafon.

Saat berada di dalam, tersangka membobol mesin ATM menggunakan gerinda.

Uang tunai di ATM dan barang-barang jualan toko senilai ratusan juta rupiah digasak oleh pelaku.

Usai melakoni aksi itu, mereka bergegas kabur dan lari menuju Jawa Barat.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," kata Deddy.

Diberitakan sebelumnya, sebuah anjungan tunai mandiri atau ATM yang berada di dalam Indomaret Jalan Basuk Rahmat, Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dibobol maling, Senin (5/6/2023).

Boks tempat uang di dalam ATM kosong melompong. Diduga, maling membawa kabur sejumlah uang dan dagangan di toko modern tersebut.

Pembobolan ATM itu diduga berlangsung antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, saat toko modern tersebut tutup. Maling memutus kabel rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Mereka diduga masuk ke ATM dengan cara menjebol atap dan plafon.

Aksi pembobolan ATM pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan minimarket saat membuka toko. Ia kaget melihat kondisi dagangan yang berantakan. Tampak juga mesin ATM yang rusak.

"Atap plafon juga jebol. ATM berantakan," kata Azis Suradadi, karyawan Indomaret.

Azis menjelaskan, ada 12 CCTV di dalam dan luar bangunan. Kamera tersebut terakhir merekam pada pukul 02.13 WIB.

Perangkat penyimpan perekaman kamera itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa oleh kepolisian setempat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved