Berita Kota Malang
Demi Traktir Teman-temannya Makan Pizza, Pria di Malang Bobol Uang Rp 17 Juta di ATM Sahabat
Demi traktir teman-temannya makan pizza, pria di Malang bobol uang Rp 17 juta di ATM sahabat, begini modusnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pemuda berinisial DEN (20), asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, usai membobol uang di rekening milik temannya sendiri.
Polisi mengungkapkan, tersangka mengetahui kode personal identification number (PIN) anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban.
"Jadi, tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang. Dikarenakan, pelaku dan korban ini merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak, sehingga hafal dengan PIN ATM korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (17/5/2023).
Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, terkait modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni pada Kamis (30/3/2023), tersangka main ke tempat kos korban untuk mengerjakan tugas kuliah bersama.
"Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM-nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai memengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban," jelasnya.
Lalu pada Jumat (31/3/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban dan melakukan aksi serupa.
"Tersangka menguras uang korban. Dan karena saldonya telah habis, kartu ATM dibuang oleh tersangka," tambahnya.
Korban baru menyadari pada Sabtu (1/4/2023), saat akan mengambil uang.
Tetapi, kartu ATM di dompetnya sudah hilang.
Baca juga: Pilu Warga Surabaya Ratapi Motor Peninggalan Almarhum Kakak yang Dicuri Maling, Aksi Pelaku Terekam
Korban pun melapor ke Polresta Malang Kota.
Atas kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 17 juta.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka DEN mengaku, uang milik korban sudah habis dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya saya pakai untuk mentraktir teman-teman makan pizza. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Baca juga: Viral Emak-emak di Surabaya Belanja Roti Sambil Curi Ponsel, Diduga Libatkan Anaknya Saat Beraksi
Desa Saptorenggo
Kecamatan Pakis
Malang
Kompol Bayu Febrianto Prayoga
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.