Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Begal Payudara di Sidoarjo Tertangkap Setelah Puluhan Kali Beraksi: Hanya Iseng

Begal payudara di Sidoarjo berhasil tertangkap setelah puluhan kali beraksi: Hanya iseng. Begini modusnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
M Nusron, pelaku begal payudara saat berada di Polresta Sidoarjo, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Nusron, pria 33 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, kini harus meringkuk di dalam penjara.

Sepak terjang begal payudara yang meresahkan para wanita itu berakhir.

Nusron tertangkap setelah beraksi di jalan raya sekitar pergudangan di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.

Itu merupakan aksi kesekian puluh kali yang sudah dilakukannya selama ini. 

“Biasanya saat malam hari (melakukan begal payudara). Itu hanya iseng,” ujar Nusron di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (9/6/2023).

Saat beraksi, dia biasa mengendarai sepeda motor sendirian.

Sasarannya selalu perempuan yang juga sedang mengendarai sepeda motor sendirian. 

Dia biasa menguntit calon korban, tepat ketika melintas di jalan yang sepi, pelaku langsung beraksi.

Nusron memegang setir motornya dengan tangan kanan, kemudian mendahului korban, dan tangan kirinya melakukan pelecehan seksual. 

Setiap kali beraksi, modusnya selalu seperti itu.

Setelah itu, pelaku kabur begitu saja menancap gas motornya.

“Iya, sudah berulang kali,” ujarnya. 

Demikian juga dalam aksi terakhirnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah korban meneriakinya maling sambil mengejarnya.

Warga lain pun turut mengejar hingga akhirnya Nusron tertangkap. 

Baca juga: Kaget Jadi Korban Begal Payudara, Wanita di Malang Jatuh dari Motor, Dipepet saat Pulang Kerja

"Korban spontan mengejar dan meneriaki pelaku ini maling saat dilecehkan. Sehingga warga sekitar yang ada di lokasi mengejar pelaku hingga tertangkap dan dibawa ke Polsek Candi," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

Akibat perbuatannya, Nusron pun dijebloskan ke dalam penjara.

Dia dijerat dengan pasal 281 KUHP dan Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved