Berita Viral
2 Wanita Asyik Joget Pakai Seragam Polisi Bernama Azis, Kini Identitas Terkuak, Bripda NA Ditindak
Tampak dua wanita tersebut cuma mengenakan atasan seragam polisi dan tidak mengenakan celana panjang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan di media sosial viral video yang memperlihatkan dua wanita berjoget cuma mengenakan pakaian dinas Polri dan celana pendek.
Dalam video, tampak dua wanita tersebut mengenakan pakaian dinas Polri dengan nama yang sama, yaitu Azis.
Keduanya sedang asyik berjoget meliuk-liukkan badan menggunakan suara latar 'ajojing ala ala ajojing'.
Kedua wanita ini terlihat mengenakan celana yang cukup pendek ketika bergoyang di depan kamera.
Baca juga: Mobil Goyang Tengah Malam Bikin Geger, saat Isinya Diintip Bikin Warga Geram: Laporkan Polisi!
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @manaberita pada Rabu (14/6/2023).
"Ada yang yang bilang melec3hkan institusi Polri. Gimana menurut kalian yang Mulya?" tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Video tersebut juga langsung viral setelah diunggah akun Instagram @ndorobei.official pada Rabu (14/6/2023).
Tampak video tersebut direkam di dalam sebuah ruangan mirip kamar.
Dalam video juga terlihat dua wanita muda yang tengah asyik berjoget.
Keduanya hanya mengenakan atasan seragam polisi dan tidak mengenakan celana panjang.
Di seragam tersebut tertulis nama pemilik yaitu 'AZIS'.
Sebelum berjoget, kedua wanita tersebut memberikan pantun terlebih dahulu.
"Kamu 11, aku 12, kamu enggak jelas, aku lepas," ucap keduanya.
Keduanya lalu asyik berjoget mengikuti irama lagu.
Video ini pun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.
Bahkan netizen juga menandai akun Divisi Propam Mabes Polri.
@neng.fatma "Azis siap2 di panggil propam ya zis, meledaaak"
@chaanllee "Kasihan si aziz. Dapat salam hangat pasti di kantor"
@alvrian_satriani "Pengen viral, abis ini klarifikasi minta mangap sambil nunduk tangannya didepan..."
@haryrcf_siregar "Aziz aziz..... Main ko boneka bonekaan...propam liat aziz ni pak propam @div_propam_mabes_polri"
@jazzmboizz "Biasalah kalo polisi yg masih kroco yg biasanya kebanyakan gaya. Kalo yg udah senior mah kalem biasanya."
Lantas bagaimana penjelasan polisi mengenai kejadian ini?
Baca juga: Ramai Dihujat, Jerome Polin Minta Maaf soal Konten TikToknya Joget Berpakaian Dokter: Terima Kasih
Awalnya Kompas.com menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Setelah ditelusuri, Nurul meminta Kompas.com untuk mengkonfirmasinya kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Silakan komunikasi dengan Kabid Humas Polda Kalteng ya," kata Nurul kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengaku, pakaian dinas yang digunakan dua wanita untuk berjoget adalah milik Bripda NA.
Bripda NA, kata Erlan, merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Kalteng.
Sementara itu dua wanita yang berjoget mengenakan baju dinas Polri berinisial NTS dan DAP.
Keduanya merupakan teman dari Bripda NA.
Kini Bripda NA telah ditindak oleh Propam Polda Kalteng.
"Terhadap anggota tersebut (Bripda NA) telah dilakukan proses disiplin oleh Propam Polda Kalteng."
"Sedangkan terhadap dua orang perempuan tersebut sudah meminta maaf," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu siang.
Erlan menambahkan, video dua wanita berjoget menggunakan pakaian dinas Polri dilakukan pada 3 Juni 2023.
Keduanya melakukan video joget tersebut hanya sekadar iseng.
"Motif penggunaan baju dinas untuk video hanya sekadar iseng," pungkasnya.
Kejadian serupa, tiga ASN pelanggar protokol kesehatan yang berjoget bersama saat pelaksanaan PPKM Darurat dapat sanksi internal dari Pemerintah Kota Pasuruan.
"Hari ini mereka telah disidang di Pasar Bonagung. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda."
"Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan," kata Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (12/7/2021).
Tiga ASN yang hari ini menerima sanksi sidang di tempat yakni AS, ASN di SDN Purworejo III; kemudian WT dan ZA, ASN bagian Umum RSUD Dr Soedarsono.
Ketiganya didenda karena terbukti berjoget bersama saat merayakan ulang tahun di sebuah cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebelum didenda, ketiga ASN ini juga telah diperiksa di internal pemkot Pasuruan.
Selanjutnya mereka akan segera di sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Sementara itu proses sidang di tempat yang digelar hari ini, dilakukan di Pasar Kebonagung.
Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Setidaknya ada 11 warga yang disidang, tiga di antaranya adalah ASN.
"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini," kata Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.
Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.
Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," kata Yusti.
Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.
"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
pakaian dinas Polri
asyik berjoget
seragam polisi
Kombes Nurul Azizah
Kalimantan Tengah
AKBP Erlan Munaji
Bripda NA
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.