Berita Jember
Polisi Ringkus 3 ABG di Jember Pencuri Onderdil Motor
Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember mengamankan tiga orang pelaku pencuri body set sepeda motor honda milik warga Desa Tanjungrejo.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember mengamankan tiga orang pelaku pencuri body set sepeda motor honda milik warga Desa Tanjungrejo.
Para pelaku tersebut bernama Khoirul Anwar (19) dan MFF yang masih berusia 16 tahun sebagai eksekutif pencurian.
Sementara Muhammad Ikhsan (19) sebagai penadah.
Kapolsek Wuluhan AKP Sholihan Arief mengatakan pencurian tersebut diketahui, ketika pelapor diberi tahu ibunya bahwa bodyset SPM sepeda motor Honda GL100 yang dimodifikasi di bengkel hilang dicuri orang lain.
"Selanjutnya pelapor memberi tahu saksi Achmad Yusni yang merupakan pemilik bodyset SPM tersebut, kemudian pelapor dan temannya meng-upload hilangnya Bodyset sepeda motor yang sedang dimodifikasi tersebut ke grup-grup motor CB di FB," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Beberapa hari kemudian, kata dia, ada saksi bernama Furqon memberi tahu pelapor melalui komentar di Facebook, kalau telah membeli velg dari tersangka bernama Khoirul Anwar.
"Yang ciri-cirinya sama dengan velg milik pelapor yang hilang. Lalu pelapor mengecek velg yg beli saksi tersebut dan ternyata benar velg tersebut milik pelapor yang telah dicuri orang lain," urai Sholikhan.
Selanjutnya, kata dia, korban bersama saksi-saksi melaporkan hal tersebut di Polsek Wuluhan.
Kemudian, polisi mendatangi rumah tersangka bernama Khoirul Anwar.
"Untuk menanyakan asal usul velg yg dijualnya kepada saksi dan akhirnya tersangka Khoirul Anam mengakui kalau velg tersebut merupakan bagian dari bodyset sepeda motor yang telah dicurinya bersama dengan tersangka MFF," katanya.
Berdasarkan keterangan dari Khoirul Anwar, kata Sholikhan, polisi mengamankan MFF selaku pencuri bodyset tersebut, serta Muhammad Iksan selaku penadah.
"Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain yang merupakan bagian dari bodyset yang dicuri oleh Khoirul Anam dan MFF yang berada dikediaman Muhammad Iksan," imbuhnya.
Sholikhan mengungkapkan beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu buah roda yang terpasang pada velg warna kuning merk RCB.
"Satu buah rangka sepeda motor Honda GL100, satu buah jok sepeda motor Honda Tiger, satu buah tangki sepeda motor Honda Tiger dan satu buah arm variasi," ucapnya.
Sholikhan menegaskan dua tersangka di jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 poin 3e dan 4e Juncto Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP.
"Kami juga masih koordinasi dengan Bapas. Mengingat tersangka MFF masih berusia 16 tahun," tambahnya.
Ikuti berita seputar Jember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-mengintrogasi-pelaku-pencurian-body-set-sepeda-motor-milik-warga-Tanjungrejo-Jember.jpg)