Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Memilukan Gadis Palembang Dijual Muncikari via Online, Layani Tamu Hanya Diberi Rp 700 Ribu

Inilah nasib pilu gadis di Palembang. Gadis itu dijual oleh muncikari via online.

Editor: Januar
(koreaboo.com
Ilustrasi prostitusi online di Palembang 


Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.


“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved