Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Nenek Penakluk 2 Maling di Banyuwangi Selamat Meski Rumah Diobrak-abrik, Dilukai Linggis Tak Mempan

Seorang nenek penakluk 2 maling di Banyuwangi berakhir selamat meskipun rumahnya diobrak-abrik oleh dua orang maling yang membawa linggis.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Tribun Jabar
Ilustrasi nenek-nenek di Banyuwangi yang menaklukkan dua maling yang mengobrak-abrik rumahnya setelah pulang dari sawah. 

Dugaannya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.

Hal itu terbukti dari pintu rumah yang kondisinya rusak saat dicek oleh pemilik.

Kedua tersangka kini telah meringkuk di Mapolsek Tegaldlimo.

Polisi menjerat mereka dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP," kata Ali.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti atas kasus itu.

Antara lain, mesin jahit yang hendak dicuri, linggis yang dipakai tersangka untuk menganiaya warga, dan sepeda motor. (Aflahul Abidin/TribunJatim.com)

Baca juga: Bertengkar di Musala, Nenek 80 Tahun di Trenggalek Tak Terima Dipukul Pakai Gayung oleh Tetangga

Belakangan, aksi nenek di Tulungagung juga menjadi sorotan.

Pasalnya, ia berkelahi dengan seseorang yang memukulnya menggunakan gayung.

Akibat perselisihan yang berkepanjangan, seorang kakek di Kecamatan Gandusari menganiaya seorang nenek-nenek yang masih tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan MT (80) memukul MY (80) menggunakan gayung yang didapatkan dari kamar mandi Musala setelah bertengkar di Musala pada Kamis (27/4/2023) usai Salat Magrib.

Tak terima atas perbuatan tersebut, MY pun melaporkan MT ke Polsek Gandusari.

"Perkembangannya, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan damai, dan pihak pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Agus Salim, Minggu (18/6/2023).

Satreskrim pun menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan syarat formil dan materiil untuk Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Rumah Bendahara Desa di Probolinggo Diobok-obok Maling, Motor Gagal Dicuri, Korban Dipukul Balok

Baca juga: Nasib Oknum Dokter seusai Aniaya Staf Karens Diner di Bali, Bermula dari Panggil Nama Saja

"Keduanya ini bertetangga dekat, saat ada laporan itu, proses penyelidikan kita laksanakan, tapi upaya mediasi juga kami fasilitasi," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved