Berita Trenggalek
Bertengkar di Musala, Nenek 80 Tahun di Trenggalek Tak Terima Dipukul Pakai Gayung oleh Tetangga
Akibat perselisihan yang berkepanjangan, seorang kakek di Kecamatan Gandusari menganiaya seorang nenek-nenek yang masih tetangganya sendiri.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Akibat perselisihan yang berkepanjangan, seorang kakek di Kecamatan Gandusari menganiaya seorang nenek-nenek yang masih tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan MT (80) memukul MY (80) menggunakan gayung yang didapatkan dari kamar mandi Musala setelah bertengkar di Musala pada Kamis (27/4/2023) usai Salat Magrib.
Tak terima atas perbuatan tersebut, MY pun melaporkan MT ke Polsek Gandusari.
"Perkembangannya, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan damai, dan pihak pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Agus Salim, Minggu (18/6/2023).
Satreskrim pun menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan syarat formil dan materiil untuk Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Rumah Bendahara Desa di Probolinggo Diobok-obok Maling, Motor Gagal Dicuri, Korban Dipukul Balok
Baca juga: Nasib Oknum Dokter seusai Aniaya Staf Karens Diner di Bali, Bermula dari Panggil Nama Saja
"Keduanya ini bertetangga dekat, saat ada laporan itu, proses penyelidikan kita laksanakan, tapi upaya mediasi juga kami fasilitasi," lanjutnya.
Agus mengatakan memang ada luka di tubuh korban walaupun luka ringan dan tidak sampai menjalani rawat inap.
"Dari keterangan saksi (tetangga) diantara pelapor dan terlapor memang sudah lama berselisih. Motif penganiayaan tersebut merupakan faktor ketersinggungan," kata Agus.
Pihak kepolisian sendiri berharap, usai adanya kesepakatan damai tersebut, antara MY dan MT bisa saling memaafkan dan tidak ada pertengkaran lagi
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.