Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Raperda LP2B di Ponorogo DPRD Bentuk Pansus, Ketua : Menyangkut Hidup dan Hajat Petani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kembali menggelar paripurna perihal rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pang

Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Rapat paripurna Raperda LP2B di Ponorogo DPRD Bentuk Pansus 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kembali menggelar paripurna perihal rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin (19/6/2023) kemarin. 

Dalam paripurna ini agendanya adalah pandangan eksekutif. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“8 fraksi di Ponorogo menyetujui pembahasan tingkat lanjut. Dibentuk dan dibahas pansus,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Selasa (20/6/2023) kepada Tribunjatim.com.

Dia mengaku wakil rakyat memang sengaja melakukan pembahasan lebih lanjut. Mereka, kata dia, tidak ingin ada persoalan di belakang jika langsung disetujui.

“Karena dipansuskan kami tidak pengen setuju raperda ada persoalan di belakang. Kehidupan dan hajat petani luar biasa,” kata politikus Partai NasDem ini.

Baca juga: 17.891 Siswa di Ponorogo Pecahkan Rekor MURI, Peserta Terbanyak Pagelaran Gerak dan Lagu Anak PAUD

Dia menjelskan bahwa Raperda LP2B ini materinya adalah lahan sawah yang dilindungi. Sehingga, pihak legislatif akan mengupas tuntas beberapa hari Kedepan dengan Pansus.

Ketika ditanya apakah khawatir tergerus investasi? Dia mengklaim bahwa tidak lagi khawatir akan tetapi sudah terjadi. Menurutnya hingga saat ini di banyak lahan produktif beralih fungsi.

“Kita (Pemerintah Kabupaten) Ponorogo terlambat dibanding kabupaten dan kota yang lain di Ponorogo. Kami akan selesaikan segera dan mengejar ketertinggalan,” tegasnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menerangkan Raperda ini harus benar-benar dibahas. Sehingga nantinya menjadi Perda berkualitas untuk menjamin perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Untuk itu diperlukan suatu peraturan perundang-undangan untuk mengendalikan alih fungsi pertanian dan melindungi lahan pertanian produktif," pungkas Kang Giri-sapaan akrab—Sugiri Sancoko. (ADV)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved