Berita Viral
Urus KTP, Wanita di Kabupaten Bandung Dimintai Perangkat Desa Rp 1 Juta atau Berikan Kemolekan Tubuh
Perilaku oknum perangkat desa satu ini memang tidak layak dicontoh. Sebab, dia meminta imbalan kepada warganya untuk pelayanan publik yang diberikan
TRIBUNJATIM.COM- Perilaku oknum perangkat desa satu ini memang tidak layak dicontoh.
Sebab, dia meminta imbalan kepada warganya untuk pelayanan publik yang diberikan.
Imbalan itu berupa uang Rp 1 juta, atau menyerahkan kemolekan tubuh.
Heboh kasus oknum perangkat desa di Bandung yang memberikan perlakuan tidak menyenangkan kepada seorang warga.
Dilansir dari TribunStyle, wanita yang mau mengurus KTP ini syok mendengar permintaan yang diajukan oleh oknum tersebut.
Pria itu meminta imbalan Rp1 juta atau menggantinya dengan hubungan badan.
Seperti apa kisah lengkapnya?
SR, seorang wanita asal Kabupaten Bandung mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut berawal saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Saat di kantor Desa, SR diterima oleh R.
Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang kepada SR sebesar Rp1 juta.
SR pun ditawari tidak membayar uang tersebut asal bersedia berhubungan badan dengan R.
Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," dikutip dari Surat Laporan pada Rabu (21/6/2023).
Kini perkara itu telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandumg Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan soal perkara itu dan sudah menerima pelimpahan dari Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," katanya melalui pesan singkat.
Meski tidak menyebutkan secara rinci sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Pihaknya berjanji akan segera memproses kasus tersebut.
"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ucap dia.
Sebelumnya, seorang kades di Banten diduga korupsi Rp988 juta, uangya diduga untuk foya-foya dan biaya nikah
Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.
Tak main-main Alkani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 988 juta untuk kehidupan pribadinya.
Diperuntukkan apa saja dana tersebut?
Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lainnya, beberapa waktu lalu.
Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga melakukan pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.
Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu.
Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.
"Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat gelar rilis pada Senin (29/5/2023).
Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023.
Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.
71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang.
Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdayai oleh kedua tersangka.
"Hingga saat ini sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000,-," bebernya.
Di sisi lain, tidak ada sepatah kata apapun yang dilontarkan kedua tersangka ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Keduanya tertunduk dan langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
imbalan kepada warga
Bandung
berhubungan badan
menyerahkan kemolekan tubuh
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kondisi Terkini Gilang Pengantin Bulan Madu yang Keracunan Gas, Respon Penginapan Dikuak |
![]() |
---|
Jalani Transplantasi Hati Babi, Lansia Hanya Bertahan Hidup 171 Hari, Keluarga Telanjur Setuju |
![]() |
---|
Sosok YS Bendahara Kuras Dana Desa Rp1 M Disisakan Rp47 Ribu, Palsukan Tanda Tangan Kades Lalu Kabur |
![]() |
---|
Ngamuk Tak Dituruti Teman Kencan, Pria ini Lakukan Aksi Nekat di Apartemen, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Imbas Malu dengan Tetangga usai Diteriaki, Pria Nekat Lempar Bata ke Kepala Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.