Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

PKS Jatim Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar PAW di DPRD Trenggalek: Sudah Sesuai Mekanisme

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di PKS Trenggalek.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan disela kunjungan ke Kantor Tribun Jatim Network, Kamis (22/6/2023). DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di PKS Trenggalek. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di PKS Trenggalek.

Sebelumnya, anggota DPRD Trenggalek Dasiran menggugat PKS di Pengadilan Negeri setempat.

Pemicunya, Dasiran yang sebelumnya merupakan anggota dewan F-PKS tidak terima dilakukan penggantian antar waktu (PAW).

PAW tersebut dilakukan sebab Dasiran mundur dari PKS dan lompat partai ke PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam proses PAW yang dilakukan partainya.

Menurutnya, PAW didasarkan lantaran Dasiran sebelumnya telah mengundurkan diri.

Baca juga: Gelar Latgab Anggota Kepanduan, Ketua PKS Jatim Minta Kader Layani Rakyat: Menangkan PKS dan Anies

"Surat pengunduran diri itu sudah kami terima, dan kami jadikan dasar untuk melakukan proses PAW. Bahkan, sebelum pendaftaran bacaleg itu sudah kami proses," kata Irwan saat ditemui, Kamis (22/6/2023).

Irwan mempertanyakan dasar Dasiran menggugat hingga membawa ke ranah hukum.

Padahal, lanjutnya, seluruh proses sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di partai.

Yakni, ketika anggota DPRD mengundurkan diri dari partai kemudian menjadi acuan proses PAW.

"Makanya, sebetulnya apa yang mau digugat. Karena kan sudah mengundurkan diri," terangnya.

Saat ini, dia menyebut, PKS Jatim mengirimkan tim pendampingan hukum agar proses itu dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Karena kan sebetulnya, PAW itu karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Bukan PAW dulu baru mengundurkan diri," tegasnya.

Sebelumnya, Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek.

Sidang perdana dengan penggugat Dasiran dan tergugat pertama Ketua DPRD Trenggalek serta tergugat kedua, DPD PKS Trenggalek digelar di ruang Kartika PN Trenggalek, Selasa (20/6/2023).

Agenda dalam sidang perdana adalah pemeriksaan berkas perkara. Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang, karena pihak DPD PKS Trenggalek tidak hadir tanpa alasan.

"Persidangan belum bisa dilaksanakan dan ditunda sampai tanggal 26 Juni. Perkaranya adalah perbuatan melawan hukum, dengan pokok gugatan pengajuan penggantian antarwaktu," kata Kuasa Hukum Penggugat, Nurrohmad.

Sidang ini akan menggunakan mekanisme sidang partai politik dengan batas waktu akhir 60 hari sejak sidang pertama dilakukan.

Gugatan sendiri dilatarbelakangi tidak terimanya Dasiran yang telah bergabung dengan PDI Perjuangan atas proses PAW yang telah diajukan oleh PKS.

Menurutnya, Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota dewan dan hanya mengundurkan diri sebagai anggota DPD PKS Trenggalek.

"Jadi DPD PKS Trenggalek ingin menghentikan keanggotaan Dasiran dengan mengajukan PAW ke Ketua DPRD Trenggalek. Dengan alasan sudah mengundurkan diri dari PKS," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Trenggalek atau tergugat satu, Nurul Anwar belum bisa berkomentar banyak karena belum masuk pembahasan pokok.

"Hari ini belum ada agenda apa-apa tapi sudah diputuskan karena gugatannya Parpol untuk selanjutnya akan menggunakan mekanisme sidang parpol sehingga tidak ada mediasi, tapi kita tunggu tanggal 26 jika pihak PKS maupun kuasa hukum hadir," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved