Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituntut Mundur karena Selingkuh, Pak Kadus Ngotot Tak Mau, Ngaku Terpilih karena Ujian, Warga Murka

Seorang pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga tapi tak mau. Ia diduga melakukan perselingkuhan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockphoto/Motortion
ILUSTRASI Berita pak kadus dituntut mundur karena diduga selingkuh. 

Dukuh Pranan juga bertugas seperti biasa, hadir di berbagai kegiatan warga.

Tidak ada laporan negatif terkait dukuh.

“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini. Sekitar 10 orang datang ke saya. Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.

Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti.

Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun.

Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik.

Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia, melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.

Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.

“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan). Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah. Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.

“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.

Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’

Dihubungi via telepon, Dukuh Pranan berinisial W mengaku sedang dirundung isu perselingkuhan tersebut.

Ia menjelaskan, semua berawal dari chating atau pesan singkat saling berbalas yang didapatkan sang istri selagi dirinya tidur.

Chatingan itu akhirnya melebar.

W harus melalui sejumlah pertemuan dan mediasi, baik musyawarah antar warga maupun di kepolisian.

Istri dari W juga pernah melaporkannya ke polisi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved