Berita Viral
Minta Jajan, Dua Gadis Bersaudara Malah Dicekoki Miras di Hotel, Ending Kesucian Direnggut
Nasib memilukan menimpa dua gadis bersaudara. Mereka dinodai oleh sepupunya. Pelaku menggunakan modus membelikan jajan, lalu mencekoki korban
TRIBUNJATIM.COM- Nasib memilukan menimpa dua gadis bersaudara.
Mereka dinodai oleh sepupunya.
Pelaku menggunakan modus membelikan jajan, lalu mencekoki korban dengan miras.
Pilu yang dirasakan oleh kakak adik di bawah umur korban rudapaksa sepupunya di hotel.
Mereka adalah anak di bawah umur siswi SMA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir dari TribunStyle, dua korban dirudapaksa di ranjang hotel, pada awalnya diminta membelikan jajanan, lalu dicekoki miras.
Bagaimana kronologi lengkapnya?
Pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kakak beradik secara bergiliran adalah DD (23).
Sedangkan kakak beradik yang menjadi korban rudapaksa tersebut adalah BJA (17) dan FKH (15).
Pelaku DD adalah sepupu dari BJA dan FKH, ia bahkan diketahui kerap datang dan makan di rumah kedua korbannya.
DD mengakui kalau mengenal korban dan sering mendatangi rumahnya.
DD pun mengungkap dirinya baru dua tahun terakhir berdomilisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saya baru dua tahun di Kota Kendari," katanya.
Pelaku selama ini tinggal di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang
Sehari-hari, dia mengaku adalah seorang pedagang di Pasar Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Pencabulan terhadap kakak beradik anak SMA tersebut dilakukannya di dalam kamar hotel.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 24.00 WITA.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pun diungkap Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi hingga modus tersangka mencabuli dua korban kakak beradik anak SMA tersebut.
Awalnya kedua korban diajak oleh tersangka untuk menginap di salah satu hotel.
"Saat sudah di dalam hotel, kedua korban ditawari minum beralkohol," kata AKP Fitrayadi.
"Saat kedua korban sudah mabuk, tersangka kemudian menyetubuhi kedua korban laiknya suami istri," jelasnya menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada kepolisian pada Minggu (25/6/2023).
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (26/06/2023) malam, sekitar pukul 23.45 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia bersama tim Buser77 Satreskrim Polresta.
Pasca penangkapan tersebut, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Orang tua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, tersangka DD disebutkan mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban kakak beradik yang masih kerabatnya tersebut.
Menurut AKP Fitrayadi, tersangka DD, mengatakan, berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri setelah menenggak minuman keras (miras).
"Korban dipaksa miras oleh tersangka sehingga kedua korban juga dalam keadaan mabuk saat perbuatan itu dilakukan," kata AKP Fitrayadi.
Berdasarkan pengakuannya, DD juga mengetahui bahwa kedua korban rudapaksa adalah saudara kandung.
"Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya, kemudian menyusul adiknya," jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus rudapaksa ini, AKP Fitrayadi, menyebut, kedua korban sempat meminta kepada tersangka mencarikan makanan.
"Saat tiba di hotel, korban pengin makan. Lalu tersangka keluar membeli makan," ujarnya dalam rilis kasus asusila kakak beradik anak SMA tersebut di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut untuk menenggak miras tersebut.
"Setelah makan, kedua korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Pada akhirnya, korban tak sadarkan diri dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus rudapaksa lainnya terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.
Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.
Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.
Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.
Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.
Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dinodai oleh sepupu
korban rudapaksa
Kendari
Sulawesi Tenggara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Imbas Aksi Robek Bendera Merah Putih, Siswa MAN 1 Padang Gagal Ujian, Kemenag Minta Maaf |
![]() |
---|
Curhatan Atalia Praratya saat Ucapkan Ulang Tahun ke Zara Anaknya: Mamah Sekuat Hari ini |
![]() |
---|
Marah Lihat Pacarnya Terluka saat Jadi LC, Fatir Berbuat Nekat ke Pengunjung Karaoke |
![]() |
---|
Baru Pulang ke Kosan, Yuliana Kaget Dianiaya Pacar yang sudah Menunggu di Kamar |
![]() |
---|
Pemilik Bengkel Kaget Pagi-pagi Lihat Pintu Bengkelnya Rusak, Geram saat Tahu Maksud Kevin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.