Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kecewanya Anak karena Ibu Dicoret dari Penerima Bansos, Terindikasi Judol Padahal Tak Bisa Pakai HP

Nasib nenek 61 tahun dicoret dari penerima bansos karena data rekening terindikasi judi online. Anak kecewa.

KOMPAS.com/M Elgana Mubarokah
TERINDIKASI JUDOL - Ilustrasi judi online. Data rekeningnya terindikasi judi online (judol), seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). 

TRIBUNJATIM.COM - Data rekeningnya terindikasi judi online (judol), seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Dinas Sosial Provinsi Sulsel mencoret nenek tersebut dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Tak hanya itu, hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya juga dicoret.

Anak dari nenek tersebut pun kecewa dan merasa heran bagaimana bisa data ibunya terindikasi judol padahal ibunya bahkan tidak bisa menggunakan handphone.

Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya, dikutip dari Tribunnews pada Sabtu (11/10/2025).

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya. 

Baca juga: Terindikasi Judol, 16 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Blitar Dicoret dari Bansos Kemensos

Tak bisa pakai ponsel

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved