Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU

Inilah nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konpers, fotonya viral dibicarakan di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Beginilah nasib polisi yang membawa senjata laras panjang yang viral di media sosial setelah kasus siswa di Temanggung dirilis dalam konpers. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib polisi bawa senjata dampingi siswa pembakar sekolah saat konferensi pers berlangsung akhirnya terungkap.

Ramai di media sosial sorotan terhadap konferensi pers kasus kriminal yang dilakukan seorang siswa yang membakar sekolahnya sendiri.

Dalam berbagai foto yang tersebar, saat konferensi pers, kepolisian mempertontonkan siswa tersebut.

Bahkan ketika konferensi pers berlangsung, siswa itu didampingi seorang anggota polisi yang menggunakan senjata laras panjang.

Anggota polisi yang menggunakan senjata laras panjang itu langsung menyita perhatian.

Apalagi dibandingkan netizen dengan beberapa kasus lain dimana pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sosok siswa pembakar sekolah di Jawa Tengah itu berinisial R.

Dilansir jatim.tribunnews.com dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.

Baca juga: Pulang dari Pasar, Mama Muda di Tuban Syok Paha Diraba, Dompet Berisi Rp10 Juta Raib

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.

Siswa SMP di Temanggung nekat bakar sekolahnya gegara sakit hati di-bully
Siswa SMP di Temanggung nekat bakar sekolahnya gegara sakit hati di-bully (Instagram/temanggungzone - Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Kini akhirnya, yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.

Nasib anggota polri yang membawa senjata laras panjang itu juga akhirnya diperiksa.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).

Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Dongkol Dibully Teman & Diremehkan Guru, Siswa SMP Bakar Sekolahnya di Temanggung, Aksi Terekam CCTV

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.

Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.

Sorotan kini muncul terhadap polisi yang membawa senjata laras panjang saat konpers
Sorotan kini muncul terhadap polisi yang membawa senjata laras panjang saat konpers (Kompas.com)

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.

Sebelumnya, R membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Baca juga: Nasib Murid SMP Bakar Sekolah karena Sering Dibully, Tugas Disobek, Disebut Suka Akting Kesurupan

Polri disebut juga berpotensi melanggar UU karena tindakan dalam konferensi pers tersebut.

Pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut tindakan Kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers kasus siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Tidak hanya UU SPPA, Retno juga menyebut kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya menduga kuat polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan tidak paham konvensi hak anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," sambung dia.

Gelagat tak wajar siswa SMP bakar sekolah di Temanggung ternyata dipicu pembullyan
Gelagat tak wajar siswa SMP bakar sekolah di Temanggung ternyata dipicu pembullyan (Wartakotalive.com, TribunPalu.com)

Retno mengatakan, meski pelaku melakukan tindak pidana perusakan, tetapi R masih berusia 14 tahun dan tidak seharusnya polisi menampilkannya dalam konferensi pers.

"Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," ucap Retno.

Retno mengatakan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Pasal 19 ayat 1 disebutkan identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

"Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi," ucap Retno.

Menurut Retno, menampilkan R dalam konferensi pers meskipun menggunakan penutup wajah sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak.

Padahal, kata Retno, sanksi pelanggaran menampilkan identitas anak di bawah umur jelas yaitu pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved