Pembunuh Pasutri Tulungagung Ditangkap
2 Petunjuk Ini Arahkan Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Pasutri di Tulungagung, Pelaku Sempat Menyangkal
Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Edi Porwanto (43) alias Glowoh sebagai tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Edi Porwanto (43) alias Glowoh sebagai tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49), warga Desa/Kecamatan Ngantru.
Polisi butuh waktu 2 hari sejak jenazah pasutri di Tulungagung ditemukan untuk mengungkap kasus ini.
Setidaknya polisi harus melakukan 3 kali olah TKP untuk mengumpulkan petunjuk.
Sejumlah barang yang ditemukan adalah tiga potong tali karet, potongan sandal jepit untuk menyumpal mulut Suharno, lakban plastik warna coklat, kabel mic warna hitam, bantal, sprei dan selimut motif bunga warna merah.
Nama Glowoh dicurigai karena dia yang terakhir menjalin komunikasi lewat telepon seluler dengan korban.
Namun alat bukti milik polisi belum lengkap untuk menghubungkan kejadian ini dengan Glowoh.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek rumah Glowoh di Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Petaka Cincin Jimat, Pasutri di Tulungagung Tewas Dibunuh, Pelaku Tersinggung Ucapan Santai Korban
“Dengan bukti awal yang kami dapat, kami lakukan penggerebekan. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Dari rumah Glowoh polisi menemukan banyak bukti yang sangat penting.
Salah satunya adalah potongan sandal jepit yang dibuang di dekat kolam ikan milik tersangka.
Busa sandal ini identik dengan yang dipakai menyumpal mulut Suharno.
Lalu polisi menemukan jaket warna abu-abu dan kaus biru dongker milik Glowoh.
Darah yang ada di kedua pakaian ini masih belum rusak, karena tidak terkena sinar matahari langsung.
Jaket itu digantung di ruang dalam sedangkan kaus ditaruh di bak pakaian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung
Baca juga: Terduga Pembunuh Pasutri Juragan Kolam Renang Ditangkap, Sosok Jagoan Kampung? Polisi: Darah
“Sampel darah dari kedua pakaian itu identik dengan darah korban. Itu jadi bukti yang menguatkan,” sambung Kapolres.
Tidak menemukan Glowoh di rumahnya, polisi beralih menggerebek rumah saudaranya yang dicurigai jadi tempat persembunyian. Namun lagi-lagi Glowoh tidak ditemukan karena keburu kabur sebelum polisi tiba.
Polisi melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah milik teman Glowoh, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi bahkan menyisir area perkebunan yang dicurigai tempat Glowoh sembunyi, namun tidak juga membuahkan hasil.
Mengetahui pencarian besar-besaran yang dilakukan polisi, Glowoh akhirnya menyerahkan diri bersama pengacaranya pada pukul 11.30 WIB.
“Dia menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacaranya dan tokoh masyarakat setempat,” tutur Kapolres.
Meski menyerahkan diri ke polisi, Glowoh tidak serta mengakui perbuatannya.
Dia masih ngotot tidak membunuh pasutri, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Namun dengan barang bukti yang didapat dan pendekatan personal, Glowoh mengakui perbuatannya pada pukul 14.00 WIB.
Masih menurut Kapolres, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan.
Glowoh melakukan perbuatannya dengan spontan karena tersinggung dengan omongan Suharno, saat menagih uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Polisi menjerat Glowoh dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka ini adalah residivis. Sekitar tahun 2022 dia pernah dihukum karena kasus senjata tajam,” tandas Kapolres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.