Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gelap Mata, Ayah Tiri di Gresik Nodai Putrinya yang Masih SD, Bermula dari Postingan Istri di Sosmed

Seorang ayah tiri melakukan perbuatan bejatnya ke putrinya. Dia menodai putrinya di saat istrinya bekerja di luar negeri.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Willy Abraham
Tersangka Umam (tengah) pencabulan diapit Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra (kiri) dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (kanan). 

Selama ini NA dibesarkan hingga saat ini, hanya diberi uang Rp 11 juta untuk memasukkan NA ke pondok pesantren.

“Ibunya korban mengolok-olok orang tua saya di media sosial, tanya ke teman-temannya masak uang Rp 11 juta tidak cukup untuk biaya masuk pondok pesantren,” terang Umam.

Umam ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat pelariannya di luar Jawa Timur. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan bapak bejat itu ternyata sembunyi di rumah kekasih barunya di Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan lainnya juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sang ibu tak bisa berbuat apa-apa saat suaminya ketahuan telah perkosa dan lecehkan dua putrinya.

Tindakan bejat ayah tiri di Kota Depok ini terkuak ketika kedua korban akhirnya berani melapor ke keluarganya.

Ia telah merudapaksa dan melecehkan dua putrinya berinisial M (16) dan E (14) yang masih di bawah umur.

Jika kedua korban menolak, maka ayah tiri akan beri ancaman.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat kedua korban tiba-tiba menginap di rumah seorang keluarga korban yang merupakan bibinya dan berinisial D (47).

"Jadi mereka berdua (korban) kan enggak tinggal dekat sama saya, terus mereka tiba-tiba suka nginep di rumah saya," katanya.

"Akhirnya saya tanya kenapa nginep di rumah saya terus?" ungkap D di Polrestro Depok, Senin (26/6/2023).

"Katanya mereka enggak nyaman sama om (bapak tirinya yang merupakan terduga pelaku)," imbuhnya, melansir Tribun Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved