Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Arema

Ada Apa di Balik Pengunduran Diri Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC?

Tim Penasehat Hukum (PH) dari enam terdakwa perusakan kantor Arema FC, mengundurkan diri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tim PH enam terdakwa dari TATAK yang dipimpin oleh Solehoddin (tengah). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Penasehat Hukum (PH) dari enam terdakwa perusakan kantor Arema FC, mengundurkan diri.

Ketua Tim PH yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menjelaskan lebih lanjut.

Dirinya menyebut, bahwa mundurnya tim PH karena ada pihak lain yang diduga ikut campur tangan.

Apalagi, hal itu usai pembacaan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), pada Senin (3/7/2023) lalu.

"Tim kuasa hukum mau mengajukan eksepsi, namun tiba-tiba ada pihak lain yang datang ke kantor TATAK, agar tidak mengajukan eksepsi."

"Saat ditanya alasannya apa, tidak jelas sama sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (4/7/2023).

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya sendiri tidak secara langsung mendapat desakan itu.

Namun, diduga desakan itu diarahkan kepada kliennya.

"Kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu yang mendesak para terdakwa, agar tidak memakai tim lawyer dari TATAK. Kami mengartikan, bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang," terangnya.

Setelah tim PH tetap mengajukan eksepsi, tiba-tiba ada surat dari para terdakwa yang merupakan kliennya itu.

Isi surat itu adalah mencabut kuasanya ke tim PH dari kantor Solehoddin & Associates.

"Sepertinya itu salah alamat, karena sejak awal saya tidak menerima kuasa dari keenam terdakwa. Namun, kuasa itu diberikan ke TATAK, dan diamanahkan ke kami."

"Dan memang dari awal, target kami adalah agar para terdakwa bebas," tandasnya.

Sebagai informasi, TATAK menjadi PH dari enam terdakwa yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizki, M. Fauzi, Nauval Maulana, M. Arion Cahya dan Ferry Krisdianto alias Ferry Dampit.

Keenam terdakwa merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan kantor Arema FC berawal dari aksi demo yang berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Massa aksi yang memakai pakaian hitam-hitam awalnya berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Veteran Kota Malang

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 12.26 WIB.

Aksi massa ini membuat jalan di sekitar lokasi dialihkan dan kemacetan pun tak terhindarkan.

Setelah itu, massa pun mulai melakukan aksi orasinya.

Tak berselang lama, massa pun langsung melakukan aksi perusakan toko Arema FC.

Massa langsung melempari kaca-kaca toko Arema FC dengan batu, kayu, dan cat pada pukul 12.30 WIB.

Toko itu pun langsung pecah seketika.

Massa juga terlihat membakar beberapa material dari sekitar area toko di tengah Jalan Mayjen Panjaitan depan kantor Arema FC.

Ikuti berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved