Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tersangka Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, Mantan ART Ungkap Sosoknya: Sopan

Upaya polisi memburu tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani membuahkan hasil.

Editor: Januar
Dok Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023) 

TRIBUNJATIM.COM- Upaya polisi memburu tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani membuahkan hasil.

Sebab, Si Kembar Rihana dan Rihani sudah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen.

Tepatnya di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: UPDATE Nasib Rihana Rihani, Ironi Kini Korban Malah Ditahan Pelaku Masih Bebas, Polisi: Ngumpet

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).


Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved